GRESIK, FaktualNews.co – Sebuah rumah kos di depan pabrik Jalan Raya Mayjen Sungkono Kecamatan Kebomas Kabupaten Gresik, tiba-tiba digerebek anggota reskrim Polsek Kebomas. Pasalnya, lokasi tersebut terindikasi kerap dijadikan ajang bermain judi oleh salah seorang penghuninya.
Kecurigaan itu pun terjawab setelah polisi mengamankan 4 pemain judi remi jenis poker di situ. Para pemain yang telah diamankan diantaranya, Bernardus Ngojo Dappa (37) warga Kelurahan Morokrembangan Kecamatan Krembangan Surabaya, Shemi Shelan (34) warga Desa Larangan Kecamatan Candi Kabupaten Sidoarjo.
Sementara 2 pemain lainnya berasal dari Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) yakni, Martinus Nahak (35) warga Desa Lakuno Weain Kecamatan Besikama Kabupaten Timor Tengah Utara dan Edison Sali (25) warga Desa Munasely Kecamatan Pantar Kabupaten Alor.
Kanit Reskrim Polsek Kebomas, Iptu Mutlakin mengatakan, pihaknya telah mengamankan empat pejudi poker di sebuah tempat kos pada malam hari. “Penggerebekan lokasi judi ini berkat informasi masyarakat yang merasa resah,” ujar Mutlakin, Senin (4/9/2017).
Dia menyebut, dalam penggerebekan ini polisi juga berhasil menyita satu set kartu remi dan uang taruhan sebesar Rp 263 ribu. Barang bukti tersebut ditemukan di tengah arena judi, saat keempatnya saling bergantian mengocok kartu.
“Dengan barang bukti itu maka mereka bisa terjerat kasus perjudian sesuai dengan pasal 303 KUHP. Ancaman hukumannya 5 tahun penjara. Sekarang para tersangkanya sudah kita tahan di Mapolsek Kebomas,” paparnya.