Kriminal

Empat Pengedar Pil Koplo Kelas Teri di Jombang Diciduk Polisi

JOMBANG, FaktualNews.co – Jajaran Polsek Diwek berhasil menangkap komplotan pengedar pil doubel L wilayah Jombang, empat tersangka dan satu perempuan pemakai di giring ke Mapolsek Diwek.

Keempat pelaku ini yaitu Febri Yulianto (29) warga Dusun Konto, Desa/Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang. Febri ditangkap bersama temannya yang bernama Muhammad Ma’ruf (27) Dusun Tambakberas, Desa Tambakrejo, Kecamatan Jombang.

Febri dan Ma’ruf ditangkap bersama satu teman wanita mereka bernama Ani saat melintas di jalan raya Desa Pandanwangi, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang. Sebanyak tiga butir pil koplo ditemukan dari saku Ani, sisa dari ketiganya.

“Mereka bertiga ini habis menjual dan mengkonsumsi pil doubel L, jadi barang buktinya hanya sedikit,” jelas Kapolsek Diwek, AKP Bambang Setyobudi, Senin (04/09/2017).

Selanjutnya, polisi langsung melakukan penyidikan terkait wilayah penyebaran pil koplo yang mereka lakukan. Febri dan Ma’ruf mengaku menjual pil koplo ke bandar lain yang bekerja sebagai kuli bangunan. Pelaku ketiga ini diketahui bernama Muhammad Adib Dzikrullah (25) warga Dusun Tambakberas, Desa Tambakrejo, Kecamatan Jombanng.

“Adib dan Ma’ruf ini satu desa, mereka sama-sama bandar dan teman dekat,” tambahnya.

Berdasarkan pengakuan Bambang, petugas menemukan sembilan butir pil doubel L setelah melakukan penggrebekan dirumah tersangka Adib. Selanjutnya, Ma’ruf juga mengaku memiliki teman sesama pengedar yang bekerja sebagai tukang parkir.

Tidak mau kehilangan sasaran, korp baju cokelat langsung mengejar tersangka keempat yang bernama Sugeng alias Sogrok (30). Sugeng ditangkap dikediamannya di Dusun/Desa Candimulyo, Kecamatan Jombanng.

“Kita temukan barang sebanyak bukti 10 butir pil double L dan uang hasil penjualan sebesar Rp 15 ribu dirumah pelaku,” beber Bambang.

Menurut Bambang, keempat pelaku dan satu saksi perempuan tersebut langsung di bawa ke Mapolsek Diwek guna penyidikan lebih lanjut. Khusus Ani, polisi belum bisa menahan karena perannya belu sampai pada tahap bandar. Tetapi tak bearti Ani langsung dibebaskan, ia harus menjalani pemeriksaan intensif dahulu.

Akibat perbuatannya, keempat pelaku kini menginap di hotel prodeo bersama-sama. Petugas juga masih menyelidiki kemungkinan ada tersangka lain dalam bisnis pil koplo ini. Mereka juga terancam dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 milyar.

“Keempatnya akan kita kenakan pasal 196 undang-undang RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan,” pungkas Bambang.