Ketua TP PKK Lamongan: Posyandu Bisa Gunakan ADD, Asalkan..
LAMONGAN, FaktualNews.co – Ketua Tim Penggerak PKK Lamongan, Mahkdumah Fadeli, mendorong pengelolaan Posyandu agar semakin profesional. Salah satunya dengan mengupayakan agar mendapatkan aspek legalitas.
Karena dengan memiliki aspek legalitas berupa surat keputusan dari Dinas Kesehatan, Posyandu kemudian bisa memiliki hak untuk mengusulkan rencana anggaran melalui Anggaran Dana Desa (ADD).
Hal itu disampaikannya saat membuka Pembinaan dan Pengembangan Kader Posyandu di Pendopo Lokatantra, Selasa (5/9/2017).
“Ini juga upaya mendorong penggunaan ADD agar semakin profesional, sehingga tidak melulu digunakan untuk infrastruktur,” ujarnya.
Hal itu, menurut istri Bupati Lamongan ini juga sejalan dengan arahan yang disampaikan Bupati Fadeli saat HUT PAUD ke-12 di Alun-alun Lamongan beberapa waktu lalu. Bahwa ADD juga bisa digunakan untuk pembangunan di berbagai bidang, termasuk untuk insentif bagi Guru PAUD dan operasional Posyandu.
“Jadi selain (anggaran) dari pemerintah daerah, Posyandu juga dapat membuat rencana anggaran yang kemudian diusulkan pada Kepala Desa,” lanjut Makhdumah Fadeli.
Untuk itu, ia mendorong agar setiap Posyandu untuk memiliki Surat Keputusan dari Dinas Kesehatan. Karena jika tidak mempunyai SK tersebut, maka Posyandu tidak bisa mengusulkan Rencana Anggaran.
Selama ini, bantuan yang diberikan Pemkab Lamongan kepada Posyandu tiap tahunnya berupa insentif untuk 5 kader di 27 kecamatan sebesar Rp 50 ribu per bulan. Kemudian Alat Peraga Edukatif (APE) untuk 27 kecamatan, dan bantuan seragam bagi 135 kader.
Selain itu juga diberikan bantuan Pemberian Makanan Tambahan (PMT) bagi balita, balita gizi kurang, dan ibu hamil di 27 kecamatan.
Dalam acara yang diikuti oleh 27 Camat beserta Ketua TP PKK Kecamatan dan Ibu Kades tersebut diberikan pembinaan dari Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana.