Tak Kantongi Izin, Satpol PP Sampang Pasang Stiker di Pintu Minimarket
SAMPANG, FaktualNews.co – Sebuah minimarket di Jalan Raya Pleyang, Desa Tanggumong, Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang Madura, Jawa Timur, disegel petugas Satpol PP setempat. Sebab, minimarket tersebut tak mengantongi izin operasional.
Penyegelan ini dilakukan petugas bukan tidak berdasar. Sebanyak empat orang petugas mendadak datang memasang stiker penyegelan di pintu minimarket.
“Penyegelan ini berdasarkan data dari kantor perizinan, bahwa Indomaret ini tidak mempunyai izin atau kemungkinan masih dalam proses,” kata Chairijah Kabid Perda Satpol PP Sampang, Selasa (5/9/2017).
Praktis, penyegelan toko modern itu lalu juga menyita perhatian publik. Sebab, saat penyegelan, toko modern itu tengah banyak pembeli.
“Selama izin belum keluar tidak boleh beroperasi. Indomaret ini belum mempunyai izin sudah melakukan transaksi jual beli, maka itu kami segel,” imbuhnya.
Pantauan di lokasi, segel berlogo Satpol PP itu bertuliskan bahwa toko modern itu telah melanggar Perda nomer 7 tahun 2013 tentang Pengelolaan Pasar Modern.
Sementara itu, dua orang penjaga berseragam khas Indomaret tidak bisa memberikan keterangan lantaran pihaknya mengaku sebatas karyawan. “Saya di sini hanya bertugas,” katanya singkat.