FaktualNews.co

Redam Potensi Gesekan

Driver Taksi Online dan Konvensional Tanda Tangani Kesepakatan Bersama

Peristiwa     Dibaca : 1488 kali Penulis:
Driver Taksi Online dan Konvensional Tanda Tangani Kesepakatan Bersama
FaktualNews.co/Eko Yono/
Penanda tanganan kesepakatan bersama.

SURABAYA, FaktualNews.co – Perwakilan taksi online dan konvensional di Surabaya, menggelar acara silaturahmi. Forum silaturahmi itu juga dihadiri Kapolretabes Surabaya, Kombes Pol Mohammad Iqbal, bersama jajarannya.

Acara silaturahmi itu tutup dengan penandatanganan kesepakatan bersama antara taksi online dan konvensional. Kedua belah pihak sepakat saling menjaga diri dan menghormati supaya tidak terjadi gesekan di lapangan yang berdampak pada pertikaian.

Kesepakatan bersama ditandatangani oleh Waka Polresabes Surabaya, AKBP Aris Hariyanto, perwakilan Dishub Pemkot Surabaya dan semua paguyuban driver online dan konvensional. Terdapat lima poin dalam kesepakatan yang ditandatangani itu.

AKBP Aris Hariyanto menuturkan, ajang silaturahmi ini sebagai wahana menjaring masukan dari driver atau paguyuban angkutan online atau konvensional. “Sekarang kumpulkan masukan, nanti semua permasalahan dipecahkan bersama. Jangan sampai di lapangan nanti terjadi gesekan”, jelas Aris.

Lanjut Aris, dalam kesepakatan ini juga ada Kapolaek-Kapolsek, biasanya di wilayah kecamatan sudah ada kesepakatan bersama. Kalau di luar kesepakatan, itu ada yang melanggar, Kapolsek siap memfasilitasi bahkan nantinya paguyuban, asosiasi driver taksi online dan konvensional akan dikumpulkan kembali.

Berikut lima poin dalam kesepakatan yang ditandatangani.

  1. Senantiasa menjunjung tinggi hak dan kewajiban sebagai warga negara Indonesia untuk mencari nafkah selaku pengemudi/driver kendaraan. Baik online maupun konvensional.
  2. Saling menghargai, menghirmati dan menjaga diri sesama profesi tanpa memandang status
  3. Kembangkan sikap toleransi dan pertemanan antara kelompok
  4. Mengehdepankan musyawarah mufakat dalam menghadapi semua perselisihan dan bila tak tercapai, maka diselesikan pihak berwajib
  5. Menerima segala bentuk konsukensi hukum yang berlaku atas segala tindakan yang melanggar hukum

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Muhammad Syafi'i