Hukum

Mantan Guru Ngaji Pembakar Istri di Driyorejo Gresik, Dijerat Pasal Berlapis

GRESIK, FaktualNews.co – Berkas perkara pembunuhan dengan tersangka Ilham Roiz (41) warga Jl. Kampung Malang Tengah, Surabaya akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik, Rabu (6/9/2017) siang. Mantan guru ngaji yang tega membakar istrinya sendiri, Utie Arisanti (40) ini akhirnya dijerat pasal berlapis.

Kasus pembunuhan sadis ini terjadi pada 11 Juni 2017 di Desa Kesamben Kecamatan Driyorejo Kabupaten Gresik. Kala itu, korban ditemukan tewas dalam kondisi telanjang dan kulitnya gosong di area persawahan. Tak lama kemudian, polisi berhasil membekuk pelaku di daerah Surakarta Solo.

Kasi Pidum Kejari Gresik, Reza Prasetyo mengatakan, Dari hasil pemeriksaan dan berkas yang dibawa polisi, tersangka bakal dijerat pasal berlapis. Diantaranya pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana, dan pasal 44 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

Hal ini dikarenakan, pelaku sudah mempersiapkan korek api dan bensin saat membonceng korban ke lokasi kejadian. Ditambah lagi, pelaku sempat beberapa kali berusaha membunuh korban dengan cara mencekik. “Nanti biar dibuktikan di persidangan, dari keterangan saksi dan tersangka,” ujarnya.

Pada proses selanjutnya, terdakwa akan ditahan di Rutan Kelas II.B Gresik bersama tahanan lainnya. Mengenai sidang perdananya, nantinya menjadi kewenangan hakim. Namun, berkas yang sudah masuk di Kejari Gresik akan segera diurus agar bisa dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Gresik. “Akan segera kita kirim berkasnya ke pengadilan,” pungkasnya.

Pengacara tersangka, Willem Mintarja mengatakan, pelaku memang akan dijerat pasal pembunuhan berencana. Dia pun menilai, hal itu masih kurang tepat karena pelaku memang perokok dan selalu membawa korek api. Mengenai bensin yang dibawa, dia membeli saat di tengah perjalanan.

“Waktu beli bensin pelaku dan korban sudah terlibat pertengkaran. Dan awalnya hanya untuk menggertak istrinya supaya mengaku. Karena dia sudah mencurigai istrinya telah berselingkuh,” ujar Wellem.

Wellem menyebut, selama ditahan pelaku telah menulis ratusan lembar buku. Isi buku tersebut diberi judul penebusan dosa. “Mungkin sebagai rasa penyesalan dia yang sangat mendalam. Meski saat itu sempat merasa emosi dengan perselingkuhan istrinya,” imbuhnya.