Kriminal

Nyambi Jadi Pengecer Sabu, Tukang Parkir di Surabaya Diciduk Polisi

SURABAYA, FaktualNews.co – Seorang juru parkir bernama Adi Supriyanto (42) diciduk oleh Unit Idik II Satresnarkoba Polrestabes Surabaya karena diduga menjadi pemakai sekaligus pengedar narkoba jenis sabu-sabu.

“Pelaku ini kita tankap di daerah Wonokromo, berkat laporan dari masyarakat,” kata Kanit Idik II Satreskoba Polrestabes Surabaya, AKP M. Yasin, Rabu (6/9/2017).

Lanjut Yasin, pelaku ini disamping menjual, dirinya juga diduga kerap kali nyabu. Itu terbukti jika dirinya menjual barang haram itu cukup banyaknya barang bukti yang didapat darinya yang sudah dipecah menjadi beberapa poket dan siap edar.

Barang bukti tersebut diantaranya, 2 (dua) poket sabu seberat 0,47 gram, 1(satu) buah pipet kaca yang masih terdapat sisa sabu seberat 1,64 gram, 1(satu) buah celana panjang,1 (satu) buah HP dan Seperangkat alat hisap.

“Polisi kini masih melakukan pendalaman ke siapa pelaku ini mendapatkan barang,” tutup Yasin.

Guna penyidikan kini tersangka Adi ditahan dan dijebloskan ke dalam penjara Polrestabes Surabaya. Dia terancam hukuman diatas 5 tahun karena melanggar Pasal 114 ayat (1) Subs. 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009, tentang narkotika.