LAMONGAN, FaktualNews.co – Berdalih mengalami infeksi lambung, tim kuasa hukum tersangka dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2012-2016, Sun’ah, mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan kliennya.
Diketahui, Sun’ah sudah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi dana BOS tersebut oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan, Jawa Timur, pada Senin (7/8/2017) lalu dan beberapa kali mangkir dari panggilan karena alasan sakit. Sun’ah ditahan pada Selasa (29/8/2017).
“Kami akan ajukan penangguhan penahanan klien kami. Karena, kondisi kesehatannya tidak memungkinkan untuk ditahan dan harus menjalani perawatan infeksi lambungnya,” kata Ketua Tim Kuasa Hukum, Wellem Mintarja, kepada awak media, Kamis (7/9/2017).
Dalam waktu dekat ini, surat permohonan penangguhan penahanan ini akan dikirimkan tim kuasa hukum tersangka ke Kejaksaan Negeri Lamongan.
“Secepatnya, kita akan kirim surat penangguhan penahanannya. Mengingat kondisi kesehatan klien kami makin hari semakin menurun,” jelasnya.
Sebelumnya diberitakan sebelumnya, dugaan penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2012 hingga 2016, sebesar Rp 1 miliar yang dilakukan oleh Kepala Kantor Cabang Dinas Pendidikan (Disdik) Propinsi Jawa Timur wilayah Kabupaten Lamongan, Sun’ah.
Indikasi penyelewengan dana BOS tahun anggaran 2012 hingga 2016 itu dilakukan tersangka saat masih menjabat sebagai manajer BOS dan Kabid PEP Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Lamongan.
Tersangka diduga menyunat dana BOS dari semua lembaga pendidikan Sekolah Dasar se Kabupaten Lamongan.
Diperkirakan anggaran itu dimanfaatkan tersangka untuk kepentingan pribadi, karena penggunaan dana miliaran rupiah ini tidak sesuai petunjuk teknis (Juknis) dari kementerian.