Kriminal

Layani Pelanggan, Pemuda Asal Kesamben Jombang Diringkus Polisi

JOMBANG, FaktualNews.co – Seorang bandar pil doubel L asal Jombang, Jawa Timur, ditangkap polisi saat melakukan transaksi, Kamis (07/09/2017). Pelaku ditangkap bersama sejumlah barang bukti.

Pelaku memiliki nama Achmad Saiful Ulum (20), warga Dusun/Desa Wuluh, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang. Ulum dibekuk saat bertemu dengan calon pembeli bernama Kalid yang tidak lain teman satu kampungnya.

“Mereka melakukan transaksi di desa sebelah, tepatnya di Dusun Ngemplak, Desa Podoroto, Kecamatan Kesamben,” jelas Kapolsek Kesamben, AKP Mitahul Amin.

Amin mengungkapkan, pelaku sudah lama menjadi incaran dari petugas. Penangkapan hari ini merupakan puncak dari proses pengejaran pelaku selama ini. Polisi sengaja menunggu pelaku untuk melakukan transaksi agar faham daerah penyebaran barang haram tersebut.

Dalam operasi tangkap tangan kali ini, Jajaran Polsek Kesamben berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 100 butir. Tidak hanya itu, polisi juga menemukan uang tunai sebesar Rp 100 ribu dan sebuah handphone. “Untuk Kecamatan Kesamben, pelaku sudah cukup terkenal diantara para pelanggan,” beber Amin.

Selanjutnya, pelaku beserta calon pembeli di giring ke Mapolsek Kesamben untuk menjalani pemeriksaan. Alhasil, Ulum langsung dijebloskan ke jeruji besi karena terbukti mengedarkan pil koplo.

Sedangkan Kalid masih menjalani pemeriksaan untuk mengetahui lebih lanjut perannya dalam bisnis ini. “Untuk bandarnya langsung kita tahan karena melanggar pasal 196 undang-undang RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman 10 tahun penjara,” pungkas Amin.