BI Larang Nasabah Gesek Kartu Kredit di Mesin Kasir
JAKARTA, FaktualNews.co – Guna mengantisipasi pencurian data nasabah dan penduplikasian kartu kredit maupun kartu debit. Bank Indonesia (BI) mengeluarkan larangan penggesekan kartu tersebut di mesin kasir. Begini alasanya?
Dikutip dari liputan6.com, untuk itu, penggesekan kartu dalam transaksi nontunai hanya diperbolehkan di mesin Electronic Data Capture (EDC).
Ketentuan ini pun telah diatur dalam Peraturan BI Nomor 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran.
Maka dari itu, jika masyarakat mengetahui atau mengalami praktik penggesekan ganda, diharapkan segera melapor ke BI. Caranya, dengan menghubungi BI Contact Center (Bicara) di nomor 131.