JOMBANG, FaktualNews.co – Tiga orang pengecer obat terlarang diringkus aparat Satreskoba Polres Jombang, Jawa Timur. Parahnya, satu diantaranya nekat menelan puluhan butir pil setan hanya untuk bisa lolosa dari petugas.
Ketiganya yakni FDS (22) warga Jalan PB Sudirman, AA (27) warga Desa Banjardowo, dan GF (27) warga Desa Sumberagung, Kecamatan Megaluh, Kabupaten Jombang. karena penyalahgunaan obat keras berbahaya dan narkotika.
Kasat Resnarkoba, AKP Hasran, mengatakan, ketiganya dibekuk Polisi dalam kurun waktu sehari di tempat yang berbeda, Jumat (8/9/17). Salah satu pelaku, AA, bahkan sempat mencoba ‘memakan’ 50 butir obat keras berbahaya (okerbaya) jenis double L guna menghilangkan barang bukti.
“Yang kami tangkap pertama kali adalah FDS di rumah kosnya Jalan PB Sudirman,” kata Hasran kepada Surya.
Dari tangan kuli bangunan ini, disita 27 butir pil double L dalam bekas bungkus rokok dan sebuah telepon seluler Advan berikut SIM-cardnya.
“Dari penangkapan pertaman ini kemudia kami kembangan dan berhasil menangkap pengedar lain. Yakni AA, yang kami tangkap tidak jauh dari lokasi penangkapan FDS,” terangnya.
Saat ditangkap itulah, sambung Hasran, AA yang juga pedagang sepeda bekas ini berusaha menghilangkan barang bukti dengan mencoba menelan alias 50 butir pil haram tersebut.
Petugas yang mengetahui itu berupaya menggagalkannya. Sayang, hanya sekitar 10 butir yang bisa dikeluarkan paksa dari mulut pelaku. Sedangkan 40 butir lainya terlanjur masuk ke perut pelaku.
“Ketika ditangkap, si AA ini selain menelan barang bukti, pelaku juga berontak hingga wajahnya terbentur aspal. Tapi Alhamdulillah, bisa kita amankan,” terangnya.
Dari keterangan kedua pelaku, kemudian polisi kembali berhasil pelaku lainnya, yakni GF. Pelaku ditangkap berikut barang bukti, diantaranya satu buah pipet kaca yang diduga terdapat sisa bekas sabu, 340 butir pil double L dalam sebuah kotak kue, sejumlah uang serta sebuah ponsel berikut SIMcardnya.
“Atas perbuatanya, FDS dan AA kami jerat pasal 196 Undang-Undang nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Sedangkan GF dijaring Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.