FaktualNews.co

Investasi Bodong, Guru SD di Malang Raup Miliaran Rupiah

Kriminal     Dibaca : 1755 kali Penulis:
Investasi Bodong, Guru SD di Malang Raup Miliaran Rupiah
FaktualNews.co/Izul Mahendra/
Kapolres Malang Kota AKBP Hoiruddun Hasibuan (tengah) menunjukan barang bukti dan pelaku penipuan investasi bodong.

MALANG, FaktualNews.co – Tim Cyber Unit Reskrim Polres Kota Malang berhasil membongkar praktik penipuan berkedok investasi bodong dengan nilai kerugian hingga Rp 2,5 miliar.

Pelaku diketahui bernama M Syaiful Arif (31) yang juga seorang guru honorer di Sekolah Dasar (SD) di wilayah Polehan.

Lewat akun Facebook bernama Sari Dewi. Pelaku mengiming-iming para korban dengan investasi yang menghasilkan keuntungan 10 kali lipat.

Kapolres Malang Kota AKBP Hoiruddun Hasibuan, mengatakan pelaku melakukan praktik investasi bodong ini sejak tahun 2014 lalu.

Namun aksi pelaku ini berhasil dibongkar setelah adanya laporan dari seorang korban bernama Fifilia Kharisma Febrianti (25) pada 27 Agustus lalu.

“Dari laporan itu kami langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku saat mengajar di sekolah,” jelasnya, Jumat (8/9/2017).

Ia menduga masih banyak korban penipuan berkedok investasi bodong ini, berdasarkan data yang diperoleh pihak kepolisian ada sekitar 50 orang yang menjadi anggota. “Namun yang melapor masih satu orang,” tambah Hoiruddun.

Modusnya, pelaku menggunakan akun Facebook tersebut untuk bergabung dengan grup Facebook. Setelah bergabung dengan grup tersebut akun itu digunakan untuk memosting hal berbau investasi. Kemudian pelaku menindaklanjuti korban dengan memberi pesan hingga ke WhatsApp.

“Melalui pesan WhatsApp tersebut, pelaku meminta korban menyetorkan uang dengan jumlah bervariasi rata-rata 15-20 juta ke nomor rekening yang sudah disiapkan pelaku,” ungkapnya.

Dari pengungkapan tersebut polisi berhasil menyita barang bukti berupa belasan kartu ATM, tiga buah HP dan uang tunai Rp 2,8 juta serta mobil yang diduga dibeli dari hasil menipu.

Tersangka dijerat dengan pasal 372 dan 378 KUHP atas tindak pidana penipuan dan penggelapan. Selain itu juga dijerat pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Tersangka diancam hukuman maksimal 6 tahun penjara.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul