FaktualNews.co

Gasak Motor di 13 TKP, Dua Bandit Ditembak

Kriminal     Dibaca : 1578 kali Penulis:
Gasak Motor di 13 TKP, Dua Bandit Ditembak
FaktualNews.co/Ekoyono/
Dua pelaku pencurian sepeda motor saat diamankan polisi.

SURABAYA, FaktualNews.co – Setelah beraksi puluhan kali menyikat sepeda motor dengan modal kunci model T. Petualangan dua bandit ini harus berakhir di tangan Tim Anti Bandit Polsek Karangpilang Surabaya.

Dua pelaku tersebut adalah Sidin (43) asal Sampang yang tinggal di Jalan Petemon Timur Surabaya dan Slamet Abidin (21) asal Jalan Lasem Barat Surabaya.

Dua maling yang selama ini resahkan warga itu dibekuk pada Jumat (8/9/2017) saat akan mencuri motor milik Andriyani (31)warga Jalan Mastrip Kebraon Gang Buntu Surabaya.

Setelah dibekuk dan dibawa ke Mapolsek keduanya mengaku jika motor warga Mastrip itu akan dicurinya namun belum sempat dibawa, keduanya lebih dulu dibekuk petugas.

Pelaku Sidin saat itu sudah berhasil membuka rumah kunci sepeda motor dengan menggunakan kunci palsu bermata 4 magnet. “Sering bermain di daerah Surabaya dan sudah 13 kali. Hasil dijual ke Madura,” kata pelaku kepada penyidik.

Kapolsek Karangpilang Surabaya, Kompol Eko Widodo menjelaskan, pelaku mengambil sepeda motor yang diparkir didepan rumah dengan terlebih dahulu merusak rumah kunci dengan kunci palsu (kunci bermata 4 magnet).

Terungkapnya dua maling ini berawal dari patroli Tim Anti Bandit yang melakukan Kring Serse dan mendapati pelaku Slamet ini sedang duduk diatas motor diujung Gang buntu, karena mencurigakan kemudian dihampiri oleh petugas dan dilakukan penggeledahan badan dan pakaian.

“Saat digeledah pada saku celana pelaku ditemukan kunci “T” kemudian saat ditanya pelaku berbelit-belit dan mengaku menunggu temannya yang ada didalam Gang,” jelas Eko kepada Faktualnews.co, Sabtu (9/9/2017).

Pelaku Sidin lanjut Eko, berada diujung gang buntu sedang sembunyi, petugas juga menemukan sepeda motor milik korban yang diparkir didepan pintu rumah dan sudah terbuka kunci pengamannya

“Mereka lansung dijebloskan kepenjara dan akan dijerat tindak pidana percobaan pencurian dengan pemberatan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ke 4e dan 5e Jo 53 KUHP,” tutup Eko Widodo.

Karena saat dilakukan pengembangan keduanya mencoba kabur, petugas akhirnya bertindak tegas dengan menembak kaki masing-masing pelaku.

Hasil pengembangan awal mereka beraksi di 13 TKP diantaranya, 6 TKP diwilayah Karang Pilang, 1 TKP di wilayah Wiyung, 3 TKP di wilayah Jl. Lontar Lakarsantri, 1 TKP di wilayah Margomulyo Asemrowo dan 2 TKP di wilayah Tambak Asri Krembangan.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul