FaktualNews.co

Pelaku Pembunuhan Istri Polisi Jombang Terancam Hukuman Mati

Kriminal     Dibaca : 1841 kali Penulis:
Pelaku Pembunuhan Istri Polisi Jombang Terancam Hukuman Mati
FaktualNews.co/Rony Suhartomo/
Kapolres Jombang, AKBP Agung Marlianto, berdiri di sebelah pelaku pembunuhan Bhayangkari Jombang, di ruang humas Mapolres Jombang.

JOMBANG, FaktualNews.co – Pelaku pembunuhan Sri Handayani, istri anggota Polsek Bareng, Jombang, Jawa Timur, terancam hukuman mati. Itu merupakan ancaman hukuman maksimal yang bakal diterima pelaku jika terbukti melakukan pembunuhan berencana.

Kapolres Jombang, AKBP Agung Marlianto mengungkapkan, berdasarkan pemeriksaan sementara, pelaku membunuh anggota Bhayangkari Polsek Bareng itu karena ingin mengusai harta korban. Korban, menurut pengetahuan pelaku memiliki banyak uang.

Karena terbelit hutang, pelaku yang merupakan pelanggan di toko milik korban ini diketahui sudah merencanakan aksi perampokan tersebut beberapa waktu sebelumnya. “Motif pelaku karena butuh uang untuk bayar utang,” beber AKBP Agung.

Pelaku sendiri, berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan polisi, memiliki utang sebesar Rp 20 juta dan sudah jatuh tempo. Akibat terdesak untuk melunasi tagihan bank itulah, pelaku nekat melakukan aksi kriminal di toko milik Sri Handayani.

Dalam aksinya, hasil penyelidikan awal menyebutkan jika pelaku beraksi sendiri tanpa ada temannya. “Dari hasil pemeriksaan sementara, pelakunya ini tunggal,” ungkap Kapolres Jombang.

Perbuatan pelaku, tambah Agung, sudah mengarah kepada pembunuhan berencana. “Indikasinya, ada sarung tangan yang dipake pelaku, linggis juga dibawa pelaku dari rumahnya dan pelaku menyelinap ke dalam toko milik korban,” paparnya.

Dengan motif upaya penguasaan harta milik korban yang berujung pembunuhan, polisi menjerat pelaku dengan pasal pembunuhan berencana. “Untuk sementara kita kenakan pasal 365 ayat 3 (KUHP),” ujar AKBP Agung.

“Sehingga bisa dipidana, paling lama penjara seumur hidup, pidana mati maupun hukuman 20 tahun penjara,” beber Agung Marlianto.

Diberitakan sebelumnya, pada akhir Agustus 2017 lalu, terjadi aksi perampokan disertai pembunuhan di salah satu toko sembako di Desa Bareng, Kabupaten Jombang. Korban bernama Sri Handayani, anggota Bhayangkari Polsek Bareng.

Setelah dalam pelarian selama 10 hari, pelaku berhasil diringkus aparat gabungan dari Polsek Bareng, Polres Jombang dan tim Jatanras Polda Jatim. Pelaku ditangkap pada Jum’at, 8 September 2017, sekitar pukul 23.30 WIB, tak jauh dari kediaman orang tuanya.

Pelaku diketahui bernama Muhammad Sokib, warga Ngampungan, Kecamatan Bareng, Kabupaten Jombang. Pelaku saat ini ditahan di Mapolres Jombang dengan kondisi luka tembak pada bagian kaki. (Red)

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Muhammad Syafi'i