SURABAYA, FaktualNews.co – AR pria asal Dukuh Kupang Surabaya, Jawa Timur, harus berurusan dengan aparat kepolisian. Itu setelah aksinya menguras isi tabungan tetangganya sendiri terbongkar polisi.
Aksi kejahatan AR ini terungkap setelah korban yang tak lain masih tetangga pelaku melapor ke Polrestabes Surabaya. Kepada polisi korban mengaku jika tas miliknya raib saat ditinggal di rumah.
Mendapati laporan itu, petugas langsung bergerak cepat. Hingga akhirnya, polisi menciduk pelaku saat pulang usai foya-foya di sebuah tempat karaoke di wilayah Surabaya.
Kepada polisi, AR mengaku aksi nekatnya itu berawal dari coba-coba. Bermula saat ia melihat rumah tak berpagar itu dalam kondisi tak terkunci. Spontan muncul niat buruk di otak nakalnya itu.
“Saya coba buka ternyata ga dikunci. Baru kemudian saya masuk ke dalam rumah,” ujar AR kepada polisi saat rilis kasus di halaman Reserse Kriminal pada Senin (11/9/2017).
Melalui pintu rumah, korban masuk ke kamar dan melihat tas berwarna coklat berisi dompet korban. Dengan cekatan ia pun langsung mengembat dompet tersebut. “Belum pernah ke kamar, tapi saya lihat-lihat,” ujar AR.
Pria yang bekerja sebagai sopir ini kemudia membawa lari tas berisi dompet korban. Tak menemukan uang di tas korban, pria ini coba-coba gunakan ATM korban.
“Saya coba-coba pinnya. Tapi bisa, jadi saya ambil uangnya satu kali,” jelas AR.
Hingga akhirnya, AR tertangkat apara kepolisian. Penyidik Polrestabes Surabaya akan menjerat AR dengan pasal 363 KUHP tentang Pencurian.
“Tersangka ini mengambil uang sebanyak Rp 6 juta di ATM Korban. Berhasil kami tangkap. Hukumannya sembilan tahun penjara,” pungkas Kasubbag Humas Polrestabes Surabaya, Kompol Lily Djafa.