FaktualNews.co

Pilbup Nganjuk 2018: Jadi Calon Independen, Ini Syarat Dukungan yang Harus Dipenuhi

Politik     Dibaca : 2002 kali Penulis:
Pilbup Nganjuk 2018: Jadi Calon Independen, Ini Syarat Dukungan yang Harus Dipenuhi
FaktualNews.co/Kuswanto/
KPU Nganjuk merilis syarat dukungan minimal bagi calon independen pada Pilbub Nganjuk 2018

NGANJUK, FaktualNews.co – Pemilihan Bupati (Pilbup) Nganjuk, Jawa Timur, dilaksanakan pada 27 Juni 2018. Menyongsong hajatan tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nganjuk telah menetapkan syarat dukungan minimal bagi calon non-partai politik atau calon independen.

Pasangan calon dari jalur perseorangan pada Pilbup Nganjuk harus menyiapkan dukungan minimal 65.619 dukungan. Angka itu mengacu pada Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilu Presiden 2014, sebanyak 874.919 pemilih.

Ketua KPU M. Agus Rahman mengungkapkan, untuk pencalonan bupati Nganjuk dari jalur independen, pasangan calon memerlukan dukungan 7,5 persen atau setara dengan 65.619 dukungan pemilih. Prosentase itu mengacu dari DPT Pilpres tahun 2014.

“Jumlah paling sedikit sebagai persyaratan bakal pasangan calon perseorangan dalam pemilihan Bupati dan Wakil bupati Nganjuk, sebanyak 7,5 persen dari jumlah daftar pemilih tetap Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014,” katanya, Senin (11/9/2017).

Ditambahkan Agus, dukungan untuk calon independen harus tersebar dan tidak terkumpul pada satu titik saja. “Jadi syarat dukungan calon perseorangan 7,5 persen atau 65.619 dukungan. Jumlah ini tersebar di 264 Desa, 20 Kelurahan serta 20 Kecamatan se-Kabupaten Nganjuk,” bebernya.

Dijelaskan, prosentase jumlah minimal dukungan calon perseorangan tersebut sesuai dengan ketentuan pasal 41 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, serta Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2017.

Agus menambahkan, syarat lainnya untuk mendukung pasangan calon perseorangan adalah penduduk yang telah memiliki hak pilih pada hari pemungutan suara yang akan dilaksanakan 27 Juni 2018 sebagaimana tercantum dalam DPT. Hal itu sesuai putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 54/PUU-XIV/2016 dan ketentuan pasal 11 PKPU Nomor 3 Tahun 2017.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Muhammad Syafi'i