JOMBANG, FaktualNews.co – Dugaan adanya ‘penguasaan’ dan sistem ‘jual beli’ proyek PL (Penunjukan Langsung) pada pos dana integrasi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jombang, Jawa Timur, hingga kini masih menjadi ‘rasan-rasan’ publik.
Seperti kabar yang beredar sebelumnya, salah satu kontraktor di kota santri berinisial M, menyebut adanya manuver seseorang untuk menguasai proyek yang dulunya disebut Jasmas.
Menurut data M, ada 38 paket proyek PL dana integrasi anggota dewan pada tahun ini yang dikuasai seorang pengusaha yang sekaligus merupakan mantan anggota dewan. Pengusaha itu kabarnya memiliki hubungan kekerabatan dengan salah satu anggota DPRD Jombang aktif.
Rumor terbaru, sebagian dari paket proyek PL tersebut hasil pengerjaannya bermasalah. Bahkan, menurut W, sumber terpercaya FaktualNews.co, ada beberapa titik proyek yang tidak dikerjakan.
“(Proyek) itu ada yang tidak dikerjakan. Ada yang dikerjakan, tapi silahkan dilihat hasilnya. Masak dipegang saja langsung ambrol,” ujar W, kepada FaktualNews.co, Senin (11/9/2017).
Menurut penuturan sumber yang enggan diungkap identitasnya ini, buruknya kualitas proyek bahkan membuat kalangan dinas teknis ragu-ragu untuk menerima penyerahan tahap 1. “Bahkan orang dinas malas untuk P1 karena sudah tahu kualitas pekerjaannya,” bebernya.
Untuk memastikan rumor tersebut, FaktualNews.co melakukan klarifikasi langsung kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). Di Dinas ini terdapat 200 proyek yang dikerjakan rekanan dengan sistem PL (penunjukan langsung).
“Kalau atas koordinasi PUPR itu kebanyakan sudah selesai kok, hanya tinggal beberapa saja, misalnya perapian,” ungkap Sekretaris Dinas PUPR Jombang, Sutrisno.
Dikatakan, dari dua ratusan proyek pada tahun 2017 ini, pihaknya masih menunggu rampungnya sejumlah proyek. “Ada sekitar 200 proyek PL, dari jumlah itu di kita tinggal 10 hingga 20 persenan lah,” katanya kepada FaktualNews.co.
Ia menjelaskan, saat ini masih ada kesempatan untuk menyelesaikan pengerjaan proyek yang belum rampung itu. Tahap pengerjaan proyek berakhir pada akhir bulan September 2017 ini.
Tahap ini merupakan tahap ketiga atau tahap terakhir. “Ini masih tahap ketiga, waktunya sampai akhir September ini, ini tahap terakhir,” ungkapnya.
Sutrisno berharap, selama masih ada waktu dalam pengerjaan proyek di tahap terakhir ini, semua pihak yang terlibat dalam pengerjaan proyek memaksimlkan perannya.
Jika tidak, imbuhnya, dikhawatirkan melebihi batas waktu yang telah ditentukan. Kalau perihal ini terjadi, pihaknya juga tidak segan memberikan denda sesuai aturan yang berlaku. “Harus selesai, kalau tidak kena denda,” jelasnya.
Adapun denda yang akan diberikan kepada sebuah kontraktor pelaksana proyek, sesuai aturan adalah berbentuk uang seperseribu dari harga proyek. Denda ini mulai dihitung saat jatuh tempo konsekuensi hingga pengerjaan rampung. “Uang satu hari itu seperseribu dari harga,” beber Sutrisno.
Secara umum, Sutrisno berharap seluruh proyek yang telah diberikan kepada rekanan dengan sistem PL bisa rampung seluruhnya. Tidak ada yang menyalahi bestek ataupun tidak melewati deadline.