Kriminal

Cara Jualan Ganja Pemuda di Ngawi Ini Ternyata Melalui FB

NGAWI, FaktualNews.co – Ternyata Yudha Putu Darma Bakti (23) warga Desa Tepas, Kecamatan Geneng, Kabupaten Ngawi yang tertangkap tangan saat mengedarkan narkoba jenis ganja oleh Sat Reskoba Polres Ngawi, menjualnya melalui media sosial (medsos) Facebook.

“Tersangka ini menawarkan ganja menggunakan akun FB nya,” kata Kasat Resnarkoba Polres Ngawi, AKP M Mukidin, kepada FaktualNews.co, Selasa (12/9/2017).

Yudha sendiri ditangkap pada Minggu (6/9/2017) sekira pukul 00.20 WIB di Jalan Soekarno-Hatta saat akan mengantarkan ganja kepada pembeli.

Lanjut Mukidin, transaksi daun haram ini melalui inbox FB milik tersangka dan jika sudah disepakati masalah harga serta tempat, barulah tersangka mengantarkan barangnya.

Tertangkapnya tersangka berkat salah satu petugas yang menyaru sebagai pembeli dan memesan daun setan tersebut melalui akun pribadinya. Dan sebenarnya petugas yang menyaru pun sangat telaten dan butuh waktu lama untuk meyakinkan pada tersangka.

Setelah rayuan dari petugas yang menyaru berhasil dan dengan entengnya pemuda gaul tersebut mengantarkan pesanan dengan janjian pada hari Minggu sekitar jam 00.20 di pinggir jalan Soekarno-Hatta. “Kami melakukan undercover buy dengan kesepakatan harga ganja per paket seratus ribu rupiah,” pungkasnya.