SURABAYA, FaktualNews.co – Dipercaya untuk menjaga rumah saat majikan bepergian ke luar negeri, Agustinawati, seorang asisten rumah tangga (ART) justru membobol lemari penyimpanan barang berharga milik majikannya.
Akibatnya, perempuan berusia 47 tahun itu tidak hanya kehilangan pekerjaannya. Warga Jalan Simo Prona Gg. 3 Surabaya itu juga harus mendekam dalam penjara Polsek Sukomanunggal Surabaya.
Ulah Agustinawati terbongkar setelah Siti Silvia (49), sang majikan, melaporkan perbuatannya. Dia dibekuk oleh Tim Anti Bandit pada, Senin, 11 September 2017 kemarin, setelah mecuri untuk kali keduanya.
“Pelaku tersebut mengambil uang pecahan 500 dan pecahan 200 Euro senilai Rp.133 juta yang saat itu di simpan dalam tas yang terkunci,” sebut Iptu Misdianto, Kanit Reskrim Polsek Sukomanunggal Surabaya kepada Faktualnews.co, Selasa (12/9/2107).
Karena menjadi ART, masih kata Misdianto, pelaku ini memahami seluk beluk dan tempat penyimpanan barang berharga di rumah yang terletak di Perumahan Grenn Garden blok C Surabaya itu. Dengan membuka paksa tersangka Agustina mengambil uang pecahan Dolar tersebut.
Awalnya, setelah mendapatkan laporan korban pencurian, polisi melakukan pemeriksaan dan penyelidikan. Kecurigaan petugas mengarah kepada Agustinawati karena selang beberapa hari usai kejadian, dia meminta berhenti bekerja.
Pelaku akhirnya ditangkap dan saat menjalani pemeriksaan pelaku ini mengakui semua perbuatannya. Saat dilakukan penggeledahan di rumahnya usai dibekuk, ternyata memang benar barang hasil curian ditemukan di rumahnya dan belum sempat menukarnya.
“Ini aksi keduanya, setelah diperiksa secara intensif pelaku mengaku jika pada Senin 4 September 2017 juga pernah melakukan hal yang sama,” ungkap Misdianto.
Di rumah pelaku, Polisi juga menemukan, kartu ATM, cincin emas 2 biji, kalung emas berserta liontong, gelang emas, dompet, dam jam tangan. Semua barang tersebut disita untuk dijadikan barang bukti.