Kriminal

Sempat Buang Barang Bukti, 3 Bandar Pil Koplo Diringkus Polisi

JOMBANG, FaktualNews.co – Tiga orang pengedar pil koplo ditangkap jajaran Polsek Mojoagung, Jombang, Jawa Timur, Senin, 11 September 2017. Mereka beserta ratusan butir barang bukti.

Kapolsek Mojoagung, Kompol Khoirudin menjelaskan, ketiga pelaku ini bernama Agus Prianto (22), warga Desa Brudu, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang. Dia ditangkap di alun-alun Mojoagung bersama 20 butir pil koplo.

Pelaku kedua bernama Zudi Ario Purwanto (22), warga Desa Brudu, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang. Zudi, sehari-hari bekerja sebagai kuli bangunan. Dari pelaku ini ditemukan pil koplo 20 butir dalam bungkus rokok.

Berikutnya, Moch Romadon (24), warga Desa/Kecamatan Trowulon, Kabupaten Mojokerto menjadi pelaku ketiga yang ditangkap polisi. Dalam kehidupan sehari-hari, Ramadon membantu ibunya berjualan baju di rumahnya. Tersangka ketiga ini memiliki 790 butir pil koplo.

“Penangkapan tiga orang pelaku ini dalam waktu tidak berapa lama. Mereka saling berhubungan dan kenal,” beber Kompol Khoirudin.

Berdasarkan keterangan Khoirudin, penangkapan ketiganya berawal dari tertangkapnya Muchammad Syaikudin Imdad. Kepada polisi, Imdad mengaku mendapatkan barang dari Agus Prianto.

Selanjutnya, polisi langsung menangkap Agus berdasarkan informasi Imdad. Berangkat dari Agus ini tertangkap lah tersangka lain. “Tersangka Ramadon ini sempat membuang barang bukti dalam sumur di rumah nya dan berhasil kita aman kan,” ungkap Khoirudin

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka kini harus mendekam di balik jeruji besi Mapolsek Mojoagung. Selain itu, polisi juga masih melakukan pemeriksaan terkait kemungkinan adanya tersangka baru.

“Semua pelaku dikenai pasal 196 undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Dan terancam kurungan maksimal 10 tahun penjara,” pungkas Kompol Khoirudin.