FaktualNews.co

‘Jual’ ABG untuk Kencan, Mahasiswi Asal Surabaya ini Patok Harga 1 Juta

Peristiwa     Dibaca : 3147 kali Penulis:
‘Jual’ ABG untuk Kencan, Mahasiswi Asal Surabaya ini Patok Harga 1 Juta
FaktualNews.co/Eko Yono/
Pelaku diapit petugas di Mapolda Jatim

SURABAYA, FaktualNews.co – Ayu Sriwulan (19), warga Jalan Kapas Madya Baru, Surabaya dan Putri Febria Anita (23), warga Jalan Jojoran Surabaya sudah menekuni prostitusi online melalui media sosisal (medsos) selama tiga bulan.

Mereka memperdagangkan orang (trafficking) dengan korban yang masih di bawah umur dengan tarif Rp 1 juta hingga 1,6 juta kepada pria hidung belang yang memesannya.

Tersangka Ayu kepada wartawan di Mapolda Jatim mengaku, dirinya menawarkan korban melalui Line dan WhatsApp. Modusnya, foto korban dikirim melalui jejaring medsos kepada pria hidung belang yang memesannya.

“Uangnya langsung diterima korban dari pria yang booking, selanjutnya uang tarif disetor ke saya. Biasanya kencan di hotel yang sudah disepakati,” sebut Ayu, Rabu (13/9/2017).

Sementara ada tiga korban yang diakui dua tersangka mucikari yang diperdagangkan. Tiga korban itu, yakni EL (17), EF (14), dan SI (16) semuanya dari Surabaya.

Tersangka Ayu mengaku, korban berstatus masih sekolah. Korban diakui menawarkan diri ke tersangka Ayu supaya dicarikan pekerjaan. “Saya tidak menawarkan kok, tapi mereka (korban) yang mau untuk dicarikan tamu,” dalih Ayu.

Dari besaran tarif yang dibayarkan oleh tamu, setelah disetorkan kepada mucikari selanjutnya dibagi. Besarannya, jika tarif Rp 1 juta, maka korban menerima bagian Rp 700 ribu dan tersangka menerima Rp 300 ribu.

Kanit 1 PPA Subdit 1 Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, Kompol Yasinta Mau menuturkan, hasil pemeriksaan yang sudah dilakukan, para korban merupakan wanita yang masih berstatus pelajar.

Korban diperdagangkan memalui medsos oleh dua tersangka. “Tersangka Ayu dan Putri ini masih satu jaringan, mereka beroperasi di Surabaya saja,” ucap Yasinta.

Seperti diberitakan oleh Faktualnews.co sebelumnya, tersangka Ayu dan Putri diamankan lantaran mengendalikan prostitusi online. Kasus ini dibongkar, setelah salah satu tersangka mengantarkan korban di sebuah hotel di Surabaya.

Kini, kedua tersangka menjadi tahanan polisi. Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan pasal 88 UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak atau pasal 2 UU RI No 21 tahun 2007 tentang penghapusan tindak pidana perdagangan orang (PTTPO).

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Muhammad Syafi'i