SUMENEP, FaktualNews.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Madura, Jawa Timur, memusnahkan barang bukti (BB) 116,89 gram sabu dan seribu botol minuman keras (miras) dari berbagai merk, di halaman kantor Kejari setempat dijalan KH Mansyur, Rabu (13/9).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumenep, Bambang Panca Wahyudi Hariadi mengatakan, ratusan gram sabu dan ribuan botol miras itu merupakan barang bukti (BB) dari perkara sejak Mei hingga awal September 2017.
“BB sabu yang kita musnahkan dari berbagai perkara sejak Bulan Mei 2017, dan itu juga ada sisa perkara tahun kemarin, namun baru di eksekusi sekarang, sedangkan BB ribuan botol miras itu dari 25 perkara yang berhasil diungkap Polres Sumenep,” terangnya.
Kejari menambahkan, pemusnahan BB sabu tersebut, dilakukan dengan cara di blender dan dibakar. Sementara BB miras dihancurkan memakai alat berat. “BB dari perkara kriminalitas itu kita musnahkan sesuai aturan dan agar tidak disalahgunakan, ” pungkasnya.
Pantauan media ini, proses pemusnahan BB sabu dan miras dipimpin langsung Kajari Sumenep, Wakapolres Kompol Sutarno, Ketua Pengadilan Negeri Arlandi Triyogo, Kasat Reskrim AKP Moh. Nur Amin, Kasat Narkoba Iptu Joni Wahyudi dan perwakilan BNNK setempat.