Polres Sampang Musnahkan 8,75 Kg Sabu
SAMPANG, FaktualNews.co – Polres Sampang, Madura, Jawa Timur, memusnahkan barang bukti kejahatan berupa sabu seberat 8,75 Kg, Kamis (14/9/2017).
Pemusnahan tersebut digelar di halaman Mapolres Sampang. Hadir dalam pemusnahan itu Tim Labfor Polda Jawa Timur beserta BNNP Pemprov Jatim.
“Penangkapan dua orang tersangka dengan barang bukti sabu seberat 8,75 Kg itu hari ini kita musnahkan, tapi tidak semuanya, karena disisakan 10 gram untuk dilakukan penelitian oleh tim Lapfor,” kata Wakapolres Sampang, Kompol Gusti Bagus Sulasana.
Wakapolres menambahkan, barang bukti tersebut disita dari dua orang bandar sabu yang kini ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya yakni Faisol (31) warga Desa Taman, Kelurahan Mengok, Kecamatan Pujek, Kabupaten Bondowoso.
Sedangkan satu bandar lainnya yakni, Misbah bin Rahman (37) warga Dusun Lebak Tengah, Desa Sotabar, Kecamatan Pasean, Kabupaten Pamekasan.
“Sementara ini masih kita kembangkan terus dari keterangan dua orang tersangka itu, tapi yang jelas barang itu dari Jambi,” terangnya.
Menurut Wakapolres, keduanya ditangkap petugas yang menyamar di jalan raya Desa Jatra Timur Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang, pada 25 Agustus 2017.
Ketika itu, petugas mengrebek mobil honda warna putih dimana di dalam mobil itu terdapat beberapa kantong plastik berisi sabu dengan total 8,75 Kg.