Kriminal

Waspada Modus Perampasan Motor dengan Tanya “Dek Dek Berhenti”

SURABAYA, FaktualNews.co – Saiful Anam (24) asal Jalan Kapasari Pedukuhan Surabaya, Debi Irawan (24) asal Jalan Pakis Gunung Surabaya dan Ahmaf Eko Fauzi (22) asal Jalan Gembong Sawah Barat Surabaya kini mendekam dalam penjara.

Tiga pemuda itu dibekuk oleh Tim Anti Bandit Satreskrim Polrestabes Surabaya setelah melakukan pencurian sepeda motor dengan modus tanya alamat.

Kepada tiga korbannya, mereka melakukannya dengan modus tanya alamat. ” Dek-dek, apakah adek tahu alamat ini,” kata Saiful kepada setiap calon korbannya.

Begitu korbannya terperdaya, dan menunjukkan alamat yang ditanyakan merekapun mulai menyiapkan siasat dengan membonceng calon korbannya.Setelah ketemu korban disuruh ketuk pintu, pada saat korban lengah mereka melarikan motor saat korban menunjukkan alamat yang dicari pelaku.

“Sudah tiga motor yang berhasil terjual. Dua motor dari Wringinanom, Gresik dan satu dari Sidoarjo,” jelas Saiful kepada Faktualnews.co, Kamis (14/9/2017).

Motor-motor tersebut oleh tiga pelaku ini dijual ke Madura dengan kisaran harga Rp. 2,5 hingga Rp. 3 juta rupiah setiap unitnya. Untuk pembagiannya mereka bagi rata.

“Uangnya untuk judi burung dara di Kapasari dan juga untuk mabuk minuman keras,” sebut pelaku yang hanya jebolan sekolah dasar ini.

Diberitakan sebelumnya oleh Faktualnews.co, tiga pemuda pelaku perampasan sepeda motor dengan modus tanya alamat berhasil dibekuk oleh Tim Anti Bandit pada, Rabu (13/9/2017) dini hari.

Mereka dibekuk di Jalan Akses Suramadu saat dilakukan penyekatan oleh petugas. Dari pelaku ini diamankan dua unit sepeda motor yang diduga hasil dari kejahatan.

Mereka kini mendekam dalam penjara Polrestabes Surabaya dan akan dijerat dengan 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun.