Kesehatan

Jual Obat Terlarang, Izin Apotek di Sumenep Akan Dicabut

Dinkes Sidak Apotek

SUMENEP, FaktualNews.co – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, menggelar inspeksi mendadak (Sidak) ke sejumlah apotek. Sidak itu dilakukan untuk mengantisipasi peredaran obat-obatan terlarang, diantaranya PPC.

Dinas Kesehatan Sumenep berjanji akan memberi sanksi tegas tegas kepada apotek yang ditemukan menjual jenis obat-obatan terlarang. Sanksi tersebut berupa pencabutan izin.

Kepala Seksi Kefarmasian, Ervin mengatakan, sanksi tersebut akan diberikan apabila tidak mengindahkan berbagai teguran yang dilayangkan oleh Dinkes. “Sanksi terberat pencabutan izin,” ujarnya, Jumat (15/9/2017).

Menurut Ervin, obat jenis terlarang seperti PCC di Sumenep belum ditemukan. Sejak beberapa bulan terakhir, jenis obat itu memang tidak boleh diperjual belikan.

Obat itu sendiri sudah di tarik oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPPOM) RI. “Hasil monev tiga bulan terkhir tidak ada, hari ini kita coba cek ke apotek,” jelasnya.

Kedepan, pengawasan peredaran obat terlarang terus dilakukan di berbagai apotek. Pengawasan apotek juga dilakukan untuk memantau kebersihan maupun penempatan jenis obat.

Sebab, ujar Ervin, obat-obatan untuk jenis tertentu tidak dicampur aduk. “Setiap saat pasti kami melakukan monev, baik secara fisik ataupun jenis obat-obatan,” tukasnya.