Asyik Pesta Sabu di Kamar Kos, Dua Pengangguran di Sumenep Diringkus Polisi
SUMENEP, FaktualNews.co – Moh Hafid (40), warga Dusun Morasen, Desa/Kecamatan Pasongsongan dan Rasuli (43), warga Dusun Tanjung Alang, Desa Padike, Kecamatan Talango, Sumenep, Madura, Jawa Timur, diringkus petugas Polsek Sumenep Kota, Jumat (15/9/2017) sekira pukul 22.30 WIB malam.
Saat ditangkap, dua warga ini diduga tengah pesta narkotika jenis sabu di dalam salah satu kamar kos, Jl. Bambu Duri, Dusun Gunggung Timur, Desa Gunggung, Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep.
“Keduanya tidak dapat mengelak saat digerebek, karena kedapatan mengkonsumsi sabu,” kata Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Suwardi, Sabtu (16/9/2017).
Pesta barang haram tersebut terungkap dari informasi warga yang menyebutkan sering terjadi penyalahgunaan dan transaksi sabu di lokasi itu.
Kanit Reskrim Polsek Kota bersama 4 orang anggota melakukan penyelidikan peredaran gelap narkotika jenis sabu di seputaran wilayah Kota dan Batuan.
“Barang terlarang itu diakui dibeli dengan cara patungan,” katanya.
Barang bukti (BB) sabu yang ditemukan di tempat kejadian perkara (TKP), sebanyak 0,30 gram dibungkus sebuah kantong plastik klip kecil.
“BB lain yang turut diamankan, seperangkat alat hisap sabu yang terdiri dari satu bong yang terbuat dari botol plastik, satu buah pipet kaca terdapat sisa sabu, satu buah sedotan plastik warna putih,” imbuhnya.
Selain itu, satu buah sedotan plastik warna putih yang berfungsi sebagai filter, satu buah korek api gas warna kuning yang berfungsi sebagai kompor sabu, dan satu buah handphone.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keduanya sedang menjalani proses penyidikan,” tukasnya.