SURABAYA, FaktualNews.co – Keinginan dua pemuda asal Surabaya, Jawa Timur, untuk menggelar pesta sabu-sabu (SS) kandas. Itu terjadi saat keduanya keburu diringkus oleh Unit Reskrim Polsek Tambaksari Surabaya sebelum memenuhi hajatnya.
Kedua pemuda yang ditangkap Polisi saat hendak berpesta sabu-sabu adalah Fathor Rosi (19), warga Jalan Gadukan Timur I Surabaya dan Ilham Wahyu Aryandi(19), warga Jalan Tenggumung Baru Perintis 2 Surabaya.
Pada Kamis, 14 September 2017 lalu, kedua pemuda itu berencana melakukan pesta menghisap SS. Namun, keduanya diamankan petugas pukul 16.00 WIB, saat berada di warung giras Jalan Tenggumung Baru Surabaya.
Dari keduanya, petugas mendapatkan barang bukti berupa, 2 plastik klip kecil berisikan sabu seberat 0,34 gram beserta pembungkusnya dan 1 poket klip kecil seberat 0,32 gram beserta pembungkusnya.
Iptu Farida Aryani, Kanit Reskrim Polsek Tambaksari Surabaya mengatakan, awal mula penangkapan kedua pemua itu berasal dari informasi warga. Begitu mendapat info dari warga, petugas bergegas melakukan penyelidikan di warung giras Jalan Tenggumung Baru Surabaya.
Saat petugas mengetahui keduanya, tanpa banyak basa-basi langsung melakukan pengeledahan. Saat digeledah, tangan kiri tersangka Fathor Rosi sedang menggenggam 2 buah plastik kecil berisikan narkotika jenis sabu sabu.
“Saat dinterogasi dia mengakui bahwa sabu yang diketemukan adalah miliknya dan membelinya dengan cara patungan dan akan digunakan bersama”, sebut Farida kepada Faktualnews.co, Minggu (17/9/2017).
Sabu dengan harga Rp.300 ribu itu, lanjut Farida, didapatnya dari seseorang yang tidak diketahui dan biasa dipanggil Cacak di daerah Jalan Kunti Surabaya.
Belum sempat menikmati serbuk putih haram tersebut keduanya pun akhirnya digiring ke Mapolsek Tambaksari Surabaya untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Keduanya akan dijerat dengan pasal 112 ayat (1) UU. RI. No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.