Hukum

JPU Periksa Berkas Penyidikan Penganiayaan Santri hingga Tewas di Surabaya

SURABAYA, FaktualNews.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya terus mempelajari berkas penyidikan kasus penganiayaan santri hingga tewas di Surabaya, Jawa Timur.

Itu setelah aparat kepolisian melimpahkan berkas penyidikan atas tewasnya M Iqbal Ubaidillah (15), santri di Pondok Pesantren Darusalam, Surabaya beberapa waktu lalu.

“SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan) dan berkas tahap I sudah kami terima, dan sedang diteliti untuk secepatnya bisa tahap II,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ali Prakosa, Minggu (17/9/2017).

Saat ditanya mengapa prosesnya cepat dilakukan, Ali Prakosa menjawab karena kasus anak di bawah umur masa penahanannya lebih singkat. Selain itu berkas harus segera diproses sebelum masa penahanannya habis.

“Karena memang kasus anak, penahanannya hanya 8 hari saja,” imbuhnya.

Namun, Ali juga menjelaskan sampai saat ini, kasus tersebut masih dalam pelimpahan tahap I. Usai dilakukan penelitian, selanjutnya pihaknya akan meminta aparat kepolisian melakukan pelimpahan tahap II.

“Kalau sudah kita nyatakan lengkap, baru pelimpahan tahap II. Ini sekarang masih diteliti berkasnya,” tandasnya.

Seperti diketahui, Pondok Pesantren Darussallam di Jl. Tambak Anakan 14-16 Surabaya, Jawa Timur, Minggu (3/9/2017) mendadak geger. Sebab, salah seorang santri di pondok tersebut ditemukan tewas.

Belakangan diketahui, santri tewas tersebut berinsial MIU, warga Jl. Kejawan Putih tambak Gg. VI/39 Surabaya itu tewas dengan luka lebam disekujur tubuhnya. Bahkan ada bekas darah segar keluar dari lubang hidung dan robek kecil di pelipis bocah berusia 15 tahun itu.