Takut Kedoknya Terbongkar, Pria Ini Bunuh Selingkuhannya
SUMENEP, FaktualNews.co – Jasuli (40), warga Dusun Sawah sumur, Kecamatan Arjasa, Semenep, Madura, Jawa Timur, harus kembali menghuni tahanan. Pasalnya, diujung masa tahanan yang dijalaninya, kasus dugaan pembunuhan yang melibatkan dirinya terungkap.
Jasuli terindikasi kuat sebagai pelaku pembunuhan terhadap Sariani, tetangganya. Kasus itu terjadi pada tahun 2016 lalu. Perempuan yang menjadi korban pembunuhan Jasuli tersebut, sebelumnya diketahui sedang berbadan dua.
Kehamilan Sariani menjadi gunjingan banyak orang. Pasalnya, saat itu suaminya tengah bekerja di Malaysia. Kehamilan Sariani diduga merupakan hasil hubungan gelap dengan Jasuli.
Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Suwardi mengungkapkan, berdasarkan hasil interogasi terhadap tersangka, kejadian tersebut terjadi pada 2016 lalu. Kasus itu berawal dari dugaan perselingkuhan antara Jasuli dengan Sariani.
Karena takut kedoknya terbongkar, Jasuli berniat menghapus jejak perselingkuhannya. “Sariani hamil, keluarga curiga dan info masyarakat sudah ramai. Lalu Jasuli merencanakan pembunuhan di dalam salah satu goa setempat,” terang AKP Suwardi, Minggu (17/9/2017).
Setelah sampai dalam goa, tutur AKP Suwardi, korban dipukul dengan kayu oleh Jasuli sehingga meninggal dunia. Selanjutnya, mayat Sariani ditutup dengan batu
agar tidak kelihatan.
Usai menghabisi nyawa Sariani, perhiasan dan uang milik korban juga digasak tersangka. Barang-barang tersebut kemudian disembunyikan di belakang rumah, tepatnya dipendam dibawa pohon pisang.
Dengan menghilangnya Sariani, kakak korban menuduh Jasuli yang menghamili dan menyembunyikan. “Akhirnya kakak korban ditusuk dengan sebilah pisau oleh tersangka, Jasuli akhirnya dijebloskan penjara selama 1 tahun,” beber AKP Suwardi.
Masa tahanan Jasuli berakhir. Namun, saat hendak menghirup udara segar pasca menjalani hukuman, Jasuli harus kembali merasakan dinginnya jeruji besi. Pada Minggu, 17 September 2017 pagi, Jasuli ditangkap lagi oleh pihak Kepolisian Polsek Kangean.
Dia ditangkap polisi sekitar pukul 08.00 WIB. “Ia ditangkap kembali sehubungan dengan kasus pembunuhan korban Sariani,” sambung mantan Kapolsek Giligenting ini.
Ditambahkan, tersangka dijerat dengan pelanggaran terhadap pasal 340 subs 338 subs 351 ayat 3 KUH Pidana tentang pembunuhan yang direncanakan dan atau pembunuhan dan atau penganiayaan yang menyebabkan matinya orang.
“Saat ini, ia menjalani proses sidik lebih lanjut, dan dilanjutkan dengan Penahanan dititipkan ke Rutan Polres Sumenep,” papar AKP Suwardi.