Kriminal

Kelabui Polisi, Pengedar Narkoba Jaringan Lapas Sembunyikan Sabu Dalam Botol Deodoran

SURABAYA, FaktualNews.co – Untuk mengelabui petugas, seorang pengedar narkoba jenis sabu yang diketahui bernama Hari Supriyanto (44) menyimpan sabu di dalam botol deodoran.

“Kami menemukan 14 paket sabu seberat 66,65 gram di botol deodoran. Di dalam botol deodoran itu juga ditemukan 10 pil ekstasi warna unggu dan hijau seberat 3,25 gram,” Wakasat Reskoba Polretabes Surabaya, Kompol Anton Prasetyo, Senin (18/9/2017).

Setelah dilakukan penyidikan, tersangka mengaku mendapatkan narkoba jenis sabu dan ekstasi dari seorang berinisial AR. AR inilah yang mengendalikan dan memasok narkoba ke tersangka Hari.

“AR itu seorang bandar yang kini mendekam di sel Rutan Medaeng (Sidoarjo). Kami masih mengembangkan kasus ini,” sebut Anton.

Hari sendiri ditangkap dari hasil pengembangan penangkapan sebelumnya yakni, dua orang pemakai sabu Rizal (24) dan Boby (25).

Dari penankapan Rizal dan Bobby, polisi melakukan pengembangan dan menyergap tersangka Hari. Dia disergap di depan rumah kosnya di Jl Siwanlankerto Surabaya, pada 16 September 2017 pukul 22.00 WIB. Saat ditangkap, polisi menemukan barang bukti sebanayak 12 poket sabu seberat 9,02 gram.

“Selain sabu, kami juga menemukan uang Rp 2,6 juta dari tersangka. Sabu itu rencananya mau dikirim ke pemesan,” jelas Anton.

Setelah dilakukan pemeriksaan, Hari ternyata tidak cuma kos di Jl Siwalankerto. Pria yang bekerja di sebuah tempat catering di Surabaya ini juga kos di Perum Makarya Binangun Waru Sidoarjo. Polisi pun membawa Hari ke Waru Sidoarjo dan melakukan penggeledahan di kamarnya.

Polisi sempat akan meninggalkan kamar kos Hari tanpa mememukan barang bukti, tapi polisi curiga dengan botol deodoran yang tergeletak di kamar. Setelah diambil dan dibuka, ternyata isinya ssabu yang sudah dibagi-bagi ke beberpa poket.

“Saya belum pernah ketemu dengan pemasok (AR), komunikasi hanya lewat telepon. Saya juga mengambil narkoba dengan sistim ranjau,” jelas tersangka, Hari dihadapan penyidik.

Kini tersangka Hari sudah dijebloskan ke sel tahanan Polretabes Surabaya. Ia dijerat Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112  ayat (2) dan Pasal 114 ayat 1 Subs pasal 112 ayat (1) UU RI No.34 Tahun 2009 tentang narkotika.