Dua Pengedar Pil Setan Dibekuk Di Lapangan Bola
JOMBANG, FaktualNews.co – Jajaran Polsek Jogoroto berhasil membekuk dua pemuda bandar pil koplo. Keduanya ditangkap dari hasil pengembangan kasus yang sebelumnya ditangani.
Tersangka pertama bernama Syaifullah (19) warga Dusun/Desa Menganto, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang, Jawa Timur. Pelaku ini merupakan buruh pengelolahan usus ayam di desanya.
Pelakunya selanjutnya bernama Moh Iwan alias Jeber (23) warga Dusun Branjang, Desa Sidokerto, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang. Sehari-hari pelaku bekerja sebagai buruh tani.
“Kita berhasil menangkap dua pemuda pengedar obat terlarang. Saat ditanhkap keduanya sedang santai di lapangan bola di Dusun/Desa Jogoroto,” jelas Kapolsek Jogoroto, AKP Sumiyanto, Selasa (19/09/2017).
Keduanya punya hubungan bisnis yang kuat. Dimana Syaiful merupakan pelanggan tetap Iwan. Syaiful membeli barang dari Iwan lalu diedarkan lagi kepada orang lain. Hal ini diketahui setelah polisi menangkap pelanggan Syaiful bernama Ferry Firmansyah.
“Kita mendapatkan barang bukti dari pelanggan tersangka yang baru saja melakukan transaksi,” bebernya.
Sumiyanto menerangkan, kronologi penangkapan kedua pelaku berawal dari informasi nyanyian salah satu pengedar rekan bisnis Iwan terkait dengan adanya transaksi pil double L di lapangan sepakbola Jogoroto. Selanjutnya, polisi melakukan pencarian dan menemukan dua pemuda sedang duduk santai.
Pada awalnya, pelaku mengaku hanya bermain ke Jogoroto. Tak mudah percaya, polisi melakukan penggeledahan ketubuh dan barang bawaan pelaku. Benar saja, polisi menemukan barang bukti pil double L yang disimpan di dalam bungkus rokok.
“Pelaku datang dari Mojowarno kesini hanya untuk menjual pil koplo. Barang haram ini disimpan di dalam bungkus rokok,” tambah Sumiyanto.
Alhasil, dari kedua tersangka ini polisi berhasil mengamankan Pil double L sebanyak 190 butir, empat buah unit handphone, uang tunai Rp145 ribu dan bungkus rokok tempat menyimpan pil koplo.
Kemudian kedua tersangka diseret ke Mapolsek Jogoroto. Pelaku terbukti melanggar 196 undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
“Sekarang lagi proses pelengkapan berkas, setelah selesai baru kita limpahkan ke Polres Jombang. Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara,” tandas Sumiyanto.