MOJOKERTO, FaktualNews.co – Proses hukum tragedi tambang galian C ilegal maut di Duaun Glogok, Desa Sumbertanggul, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur kini telah mengerucut hingga penetapan tersangka. Saat ini, jajaran Polres Mojokerto telah menetapkan seorang tersangka dibalik tragedi galian C maut tersebut.
Hal tersebut dijelaskan oleh Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Budi Santoso. Saat dikonfirmasi, Selasa, (19/9/2017) Budi menjelaskan bahwa proses hukum tragedi galian C maut tersebut telah didapati seorang tersangka. Tersangka tersebut, tidak lain yakni pemilik tambang ilegal itu, yakni Masduki.
Laki-laki 52 tahun itu telah menyandang status tersangka menurut Kasat Reskrim. “Sudah bisa dibilang penetapan tersangka,” ucapnya singkat saat disinggung terkait perkembangan proses hukum tragedi galian C maut itu.
Dalam hal ini, Budi juga menegaskan bahwa tambang tersebut merupakan tambang ilegal. “Kalau tambang itu memang ilegal. Dia melakukan penambangan secara manual, alat yang digunakan kan ada linggis, skop, ganco, cangkul,” jelasnya.
Masih kata Budi, menurut hasil pemeriksaan sejumlah saksi, proses penambangan yang dilakukan keempat penambang tewas tersebut keliru. “Tengahnya dikrowongi (digali, Red) dulu, kemudian mereka naik pakai tangga. Ya otomatis kebrekan (ambruk, Red) itu kalau dinaiki orang,” paparnya.
Budi menambahkan, walaupun sudah dilakukan penetapan tersangka terhadap Masduki, proses hukum kasus tersebut masih terus berjalan. “Kami pasti akan melakukan peningkatan proses dalam hal ini,” pungkasnya.