Ekonomi

DPM & PTSP Sumenep Tegaskan Bangunan Pertamini “Ilegal”

SUMENEP, FaktualNews.co – Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM & PTSP) Sumenep, Madura, Jawa Timur, Abd Majid menyatakan, bangunan yang berdiri kokoh diatas saluran air di Jalan raya Sumenep-Pamekasan tepatnya di Desa Saronggi, Kecamatan Saronggi tidak berizin alias ilegal.

Untuk pendirian pertamini di Kabupaten Sumenep tidak akan di izinkan, karena terkendala regulasi dari pusat. “Untuk Pertamini kami tidak akan pernah mengeluarkan izin, karena regulasinya tidak ada,” ujarnya, Rabu (20/9/2017).

Disoal jika ditemukan ada yang bagun pertamini di bumi Sumekar, pihaknya menegaskan bahwa itu ilegal dan tidak akan mengeluarkan izin mendirikan bagunan (IMB).

“Itu ilegal, ya karena memang tidak diatur, kami mengeluarkan izin tidak bisa, kami pun sudah melakukan teguran ke tiga kepada pemiliknya,” tandas Majid.

Kendati demikian, Majid mengaku tidak bisa melarang adanya pertamini, karena dikembalikan kepada kreatifitas masyarakat masing-masing.

“Awalnya jual premium pakek botol, diganti pakek dispenser, yang penting menjaga keselamatan,” pungkasnya.