Birokrasi

Lelang Jabatan Kepala Dinas, Bupati Jombang Tunggu Arahan Mendagri

JOMBANG, FaktualNews.co – Bupati Jombang, Jawa Timur, Nyono Suharli Wihandoko menyatakan, pengisian jabatan 10 Kepala Dinas dan 1 Kepala Badan di Pemkab Jombang masih menunggu arahan dari Kementerian Dalam Negeri (Mendagri).

Hampir bisa dipastikan, posisi lowong sejumlah kepala Dinas dan Badan dalam Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) Kabupaten Jombang belum akan terisi dalam waktu dekat. Itu terkait dengan regulasi tentang Pilkada.

Nyono Suharli Wihandoko mengungkapkan, pengisian jabatan kepala dinas yang kosong semestinya bisa segera dilakukan melalui sistem lelang terbuka. Namun, seiring dengan perhelatan Pemilihan Bupati (Pilbup) Jombang 2018, rencana tersebut harus menunggu restu Kementerian Dalam Negeri.

“Karena ada peraturan KPU yang melarang kepala daerah melakukan mutasi enam bulan sebelum Pilkada, maka lelang itu belum bisa dilakukan sekarang,” ujar Bupati Nyono, Selasa, 19 September 2017.

Nyono sendiri diketahui akan kembali bertarung dalam Pilbup Tahun 2018. Dengan demikian, batas paling lambat untuk mengambil kebijakan kedinasan terakhir 12 Agustus 2017 lalu.

Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan atau Walikota dan Wakil Walikota. Salah satu poin pada aturan itu, baik bupati atau wakil bupati dilarang melakukan mutasi pejabat.

Meski demikian, masih ada celah agar jabatan 11 kepala OPD yang kosong sejak beberapa bulan lalu, bisa segera terisi sebelum Pilbup Jombang 2018. Celah itu adalah izin dari Menteri Dalam Negeri.

“Nanti kami akan meminta Sekda selaku ketua Baperjakat untuk berkomunikasi dengan Gubernur dan Menteri Dalam Negeri,” beber Nyono Suharli Wihandoko.