NGANJUK, FaktualNews.co – Tiga orang warga Kabupaten Nganjuk terpaksa meringkuk di sela tahanan. Lantaran, mereka terbukti melakukan pencurian pita cukai rokok.
Ketiganya diketahui bernama Setu (45) dan Saidi (51), keduanya warga Desa Getas, Kecamatan Tanjunganom, serta Junaedi (47), warga Dusun Kebonagung, Desa Sumberkepuh, Kecamatan Tanjunganom.
Paur Humas Polres Nganjuk, Ipda Trubus Lestari, mengatakan ketiganya kedapatan melakukan pencurian cengkeh sebanyak tujuh karung dan pita cukai rokok milik pengusaha Pabrik Rokok (PR) Putra Masa Depan, Desa Plosoharjo Kecamatan Pace, Moh Asyari (45).
“Mereka bertiga ini merupakan pekerja di pabrik rokok tersebut,” jelasnya, kepada awak media, Kamis (21/9/2017).
Trubus menceritakan, pencurian ini berawal pada Selasa (6/6/2017) sekira pukul 14.30 WIB, pemilik menyuruh tiga orang pekerja gudang, Mariono, Setu, Mujianto untuk merapikan dan memindahkan tumpukan cengkeh yag berada di gudang dari sisi sebelah timur ke barat sebanyak 54 karung.
Kemudian pada Kamis (8/6/2017) para pekerja sedang ngraduk atau mencampur cengkeh dengan tembakau di penggilingan.
Saat itu, salah seorang pekerja Mujianto mengetahui tumpukan karung cengkeh terlihat tidak rata alias kurang. Pekerja ini mencurigai salah satu tersangka Setu, yang tidak ikut ngraduk. “Saat memindahkan cengkeh, Setu ikut namun saat ngraduk dia tidak ikut dan dicurigai melakukan pencurian,” jelas Trubus.
Berbekal laporan dari pemilik, kemudian polisi melakukan penyelidikan dan diketahui Setu melakukan pencurian cengkeh bersama dua temannya, Junaedi dan Saidi.