Warga Bakar Fasilitas Wisata Pantai Bringin Giliraja, Buntut Polemik Pengelolaan
SUMENEP, FaktualNews.co – Sejumlah warga sekitar wisata pantai Bringin, Desa Banmaling, Pulau Giliraja, Kecamatan Giligenting, Sumenep, Madura, Jawa Timur, secara tiba-tiba membumi hanguskan seluruh fasilitas yang ada di area wisata.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, aksi pembakaran dilakukan sebagai protes atas keputusan sepihak yang dilakukan oleh Pemerintah Desa (Pemdes) Banmaleng, Rabu (20/9/2017), sekitar pukul 17.00 Wib.
Tim inisiator wisata Pantai Bringin, Novi Hermawan menuding Kepala Desa (Kades) setempat tidak komitmen dengan hasil musyawarah yang sebelumnya digelar. Dimana Pantai Bringin belum dilegalkan dengan beberapa alasan.
Bahkan, pertemuan beberapa waktu lalu belum melahirkan keputusan apapun. Sehingga Pemdes setempat berjanji
akan memusyawarahkan kembali ditingkat desa.
“Ada keputusan sepihak yang dilakukan oleh Pemdes Banmaling. Karena dalam musyawarah lalu, pantai bringin belum resmi dijadikan tempat wisata,” ujar Novi Hermawan, salah satu inisiator Pantai Bringin, Kamis (21/9/2017).
Novi sapaan akrabnya menambahkan, hasil Musdes dengan tokoh agama, tokoh masyarakat yang digelar di rumah Kades Banmaleng telah diciderai.
“Teman-teman merasa pekerjaannya tidak dihargai. Karena itu kita bakar saja. Kita yang menanam masak orang lain yang memetik hasilnya,” tandasnya.
Senada dengan Novi, Ketua BPD Desa setempat, A Rofik menegaskan, Pemdes tidak boleh sembarangan mengambil keputusan. Lebih-lebih keputusan yang berhubungan dengan masyarakat secara langsung.
“Desa harus tetap menunggu masukan dari para tokoh, bahkan saya sudah pernah menyampaikan, sebelum ada kesepakatan jangan sampai ada kegiatan di pantai karena statusnya masih belum jelas,” tegasnya.
Terpisah, Kades Banmaling H Moh Rakib mengatakan, pantai Bringin belum legal adanya. Meskipun demikian, pihaknya membantah jika aksi pembakaran disebabkan karena adanya keputusan yang terselubung yang dilakukan olehnya. Utamanya soal pengelolaan destinasi wisata tersebut.
“Belum dirumuskan di desa, pengelolaannya belum legal,” tegasnya.
Namun, Rakib tidak mempermasalahkan adanya aksi pengrusakan itu. Sebab, fasilitas yang dirusak merupakan karya mereka sendiri.
“Bukan orang lain, yang membakar, yang membongkar mereka. Jadi, itu hak mereka,” tandasnya.