MOJOKERTO, FaktualNews.co – Dinas Kesehatan Kota Mojokerto, Jawa Timur, bakal memberikan sanksi tegas kepada apotek yang terbukti menyediakan dan menjual Pil PCC (Paracetamol, Cafein, dan Carisoprodol).
Kepala Dinas Kesehatan Kota Mojokerto, Ch. Indah Wahyu mengatakan, bagi penyedia dan pengedar PCC terdapat ancaman sanksi pidana dan perdata. “Yang jelas peredaran obat yang tidak sesuai ketentuan akan kena cabut izin apotek dan denda Rp 100 juta,” tandasnya, Jum’at (22/9/2017).
Pada Jum’at ini, Dinas Kesehatan Mojokerto bersama Satpol PP Kota Mojokerto dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Mojokerto menggelar sidak ke sejumlah apotek dan tempat-tempat pelayanan kesehatan. Sidak tersebut tidak menemukan PCC dari sejumlah tempat yang dirazia.
Dikatakan Indah, Dinkes Kota Mojokerto tidak berkesimpulan dan tidak menjamin bahwa Kota Mojokerto aman dari peredaran PCC. Kedepan, pihaknya akan meningkatkan pengawasan terhadap pbat berbahaya tersebut.
“Selama ini belum dilaporkan terkait korban PCC ke kami. Kalau menjamim 100 persen aman, ya tidak. Tapi kami akan berupaya untuk mewujudkan Kota Mojokerto aman dari PCC,” pungkasnya.