Peristiwa

Dua Pasangan Ilegal Bermesraan dalam Kos di Mojokerto, Satu Masih di Bawah Umur

MOJOKERTO, FaktualNews.co – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Mojokerto menggelar razia sejumlah kos-kosan yang belum mengantongi izin operasional, Selasa (31/5/2022).

Tidak hanya mendapati rumah kos tak berizin, petugas juga menemukan dua pasangan tengah asyik berduaan di dalam kamar kos. Satu orang perempuan masih di bawah umur.

“Hari ini kami melakukan pemeriksaan rumah kos yang belum memiliki izin operasional. Ada 6 rumah kos yang kita cek, dan ada 2 pasangan yang kita amankan,” kata Kasi Operasional Satpol PP Kota Mojokerto, Mulyono.

Petugas menemukan dua pasangan muda-muda ini di sebuah rumah kos Kelurahan/Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto.

Saat ditanya petugas sedang berbuat apa di dalam kamar, kedua pasangan ini mengaku tidak berbuat apa-apa. Bahkan satu pasangan asal Jombang mengaku sudah menikah. Namun, ketika diminta dokumen bukti pernikahan tidak bisa menunjukkan.

Selanjutnya, kedua pasangan sejoli itu dibawa ke Kantor Satpol PP Kota Mojokerto.

Mulyono menyampaikan, keduanya akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan pembinaan. Selain itu orang tuanya pun akan dipanggil.

“Kita periksa, kita panggil orang tuanya untuk dilakukan pembinaan. Karena salah satunya masih anak di bawah umur,” tandas Mulyono.

Sedangkan untuk pemilik rumah kos yang belum memiliki izin operasional, pihaknya akan segera melakukan pemanggilan. Ia berharap pemilik rumah kos segera melakukan pengurusan perizinannya.

“Kita akan koordinasi dengan DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu) Kota Mojokerto untuk pemanggilan pemilik rumah kos ini,” pungkas Mulyono.