Kriminal

Bandar Pil Koplo Lintas Kecamatan di Jombang Dibekuk Polisi

JOMBANG, FaktualNews.co – Dua bandar pil koplo asal Jombang, Jawa Timur, ditangkap jajaran Polsek Ngusikan beserta ratusan butir pil koplo dan uang tunai jutaan rupiah.

Pelaku pertama bernama Firman Kurnia (29), warga Desa Karangdagangan, Kecamatan perak, Kabupaten Jombang. Sedangkan pelaku kedua bernama Sandi (28), warga Desa Sumberagung, Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang.

“Anggota kita baru saja menangkap dua tersangka bandar pil koplo asal perak. Keduanya kita tangkap secara terpisah,” jelas Kasubbag Humas Polres Jombang, Iptu Subadar, Senin (25/9/2017).

Dipaparkan Subadar, pelaku pertama ditangkap saat melintas di Jalan Raya Desa Keboan, Kecamatan Ngusikan, Kabupaten Jombang. Saat diberhentikan dan diperiksa, petugas menemukan pil koplo sebanyak 8 butir dari saku pelaku.

Selanjutnya, pelaku pertama mengaku mengedarkan pil koplo dan mendapatkan barang dari temannya bernama Sandi. Polisi langsung mengejar Sandi dan ditemukan di kediamannya di Desa Sumberagung, Kecamatan Perak.

Saat digeledah, Sandi menyimpan barang bukti sebanyak 846 butir dan uang tunai Rp. 1,2 juta. “Mereka berdua ini sudah sampai dimana-mana untuk mengedarkan pil koplo, cukup diperhitungkanlah untuk kelas Jombang,” tambah Subadar.

Dalam perkembangannya, tutur Subadar, polisi berhasil mengumpulkan total barang bukti dari keduanya yaitu 854 butir pil koplo dan dua buah handphone. Selain itu, ikut disita sekalian uang hasil penjualan 1,2 juta dan satu unit sepeda motor.

Keduanya kini harus mendekam di ruang tahanan menyesali perbuatannya. Pelaku terancam kurungan paling lama 10 tahun penjara akibat perbuatannya. “Pelaku kita kenakan pasal 196 undang-undang RI nomor 36 Tahun 2009,” tandas Subadar.