SUMENEP, FaktualNews.co – Bangunan yang berdiri diatas saluran air milik anggota dewan di Desa Saronggi, Sumenep, Madura, Jawa Timur, hingga saat ini masih berdiri kokoh.
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM & PTSP) Sumenep nampaknya belum memiliki nyali untuk melakukan pembongkaran paksa setelah melayangkan surat teguran tertulis ketiga.
“Kita masih toleransi mas, karena pemiliknya inten komunikasi dengan kami dan berjanji akan membongkar sendiri,” ujar Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Sumenep, Abd Majid kepada media ini, Selasa (26/9/2017).
Bahkan, disinggung mengenai lambannya eksekusi penggusuran, apakah ada sangkut pautnya karena pemilik bangunan tersebut merupakan anggota dewan setempat?.
Majid menegaskan, bahwa aturan harus tetap ditegakkan, siapapun pemiliknya, warga biasa maupun pejabat.
“Oh tidak, ini murni karena kita sudah komunikasikan dengan tim, dan ada kesanggupan dari pemiliknya, jika tetap dibiarkan, tidak menutup kemungkinan tim kami yang akan menggusur jika mangkel,” tandasnya.
Pantauan media ini dilokasi, bangunan permanen yang hampir 100 persen rampung itu, kini tepat di depan bangunan yang informasinya untuk pertamini diteruskan kembali.