NGANJUK, FaktualNews.co – Jajaran Kepolisian Resort Nganjuk, Jawa Timur, mengamankan dua pengedar pil koplo jenis double L. Keduanya ditangkap pada waktu dan lokasi berbeda.
Paur Humas Polres Nganjuk, Ipda Trubus mengungkapkan, pengedar yang pertama kali ditangkap adalah Atrizal Malna (20), warga Desa Juwono, Kecamatan Kertosono, Ngajuk. Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti 40 butir pil double LL.
Polisi kemudian mengembangkan penangkapan ini dan berhasil mengamankan tersangka lainnya di tempat berbeda pada hari yang sama. Pengedar kedua yang ditangkap jajaran Polres Nganjuk adalah Calvin Gasanda bin Agas (21).
Dari tangan tersangka yang kedua ini, Polisi mengamankan barang bukti sebanyak 153 butir pil koplo. Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah uang dan sebuah HP merk Oppo warna putih.
Dipaparkan, antara kedua tersangka, memiliki keterkaitan. Dalam beroperasi untuk mengedarkan barang haram itu, keduanya juga memiliki karakter yang sama.
Selama ini, lanjut Ipda Trubus, kedua tersangka ini menyasar kalangan pelajar sebagai sasaran peredaran. “Mereka sudah lama beroperasi di wilayah Kertosono dengan sasaran kalangan pelajar, kita akan terus kembangkan ini,” jelas Trubus.
Dari kedua tersangka, polisi mengamankan 193 nutir pil double L, sejumlah uang, sebuah handphone. Kedua tersangka, kini diamankan di tahanan Mapolres Nganjuk dan terancam pasal 196 UU RI NO.36 TH 2009. “Ancaman hukumannya 10 tahun penjara dan denda 1 M rupiah,” pungkas Ipda Trubus.