FaktualNews.co

Demi Edarkan Sabu ke Anjal, Haris Sewa Rusunawa di Gresik

Kriminal     Dibaca : 1941 kali Penulis:
Demi Edarkan Sabu ke Anjal, Haris Sewa Rusunawa di Gresik
FaktualNews.co/Istimewa/
Polisi beberkan barang bukti narkoba yang telah disita dan pengedarnya.

GRESIK, FaktualNews.co – Haris Kurniawan alias Pengor (34) diamankan petugas Satnarkoba Polres Gresik, Jawa Timur. Pria bertato ini ditangkap di Rusunawa Karangturi Kabupaten Gresik, lantaran terbukti mengedarkan narkoba jenis sabu.

Kasat Narkoba Polres Gresik, AKP Chotib Widiyanto mengatakan, pihaknya sudah lama mengintai Haris. Selain terindikasi sebagai pengguna, tersangka juga mengedarkan sabu.

Warga Jalan Usman Sadar 8.A/51 Kelurahan Karangturi Kecamatan/Kabupaten Gresik, inipun sengaja menyewa Rusunawa untuk menjalankan bisnis haramnya.

“Dari pemeriksaan diketahui kalau selama ini narkoba tersebut diedarkan oleh tersangka di kalangan anak jalanan (anjal). Sebelumnya tersangka juga pernah ditahan atas kasus pencurian laptop,” ujar Mantan Kasat Narkoba Polres Sidoarjo ini.

Disebutkan barang bukti yang berhasil diamankan antara lain, 6 bungkus plastik kecil berisi sabu dengan berat total 6,34 gram, satu butir ekstasi yang sudah remuk, satu timbangan elektrik, 6 botol berisi cairan alkohol, satu buah mesin pres plastik, 4 pipet kaca.

“Ada beberapa bendel plastik kecil, beberapa sedotan, korek api gas, gunting, 2 buah ponsel dan uang tunai Rp 2 juta dan 2 bilah clurit yang ditemukan saat penggeledahan,” terangnya.

Atas perbuatan itu tersangka dijerat pasal 114 junto 112 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Awalnya tersangka memang hanya kedapatan memiliki narkoba. Tapi setelah ditemukan semua barang buktinya maka dia jerat sebagai pengedar,” tandasnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin