Parlemen

Kabag Humas DPRD Sumenep Mengundurkan Diri?

SUMENEP, FaktualNews.co – Kepala Bagian Humas dan Publikasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumenep, Madura, Jawa Timur, Abd Halim dikabarkan mengundurkan diri dari jabatan yang disandangnya saat ini.

Kabar tersebut dengan cepat menyebar di lingkungan sekretariat DPRD Sumenep. Kabar itu juga sudah menyebar di kalangan internal aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di gedung parlemen di Jalan Trunojoyo tersebut.

“Kabarnya begitu, tapi kepastiannya kami kurang tahu,” kata salah satu Pegawai yang enggan di mediakan namanya ini, Rabu (27/9/2017).

Surat permohonan “pelepasan” jabatan itu telah dilayangkan ke Sekretariat Daerah sejak beberapa waktu lalu. Namun, penyebab mengundurkan diri dari kursi Humas dan Publikasi Sekretariat DPRD masih menjadi teka teki.

Diketahui, Abd Halim baru menjabat sebagai Kabag Humas dan Publikasi di Sekretariat DPRD Sumenep sekitar Maret 2017. Sebelumnya, dia menjabat sebagai Camat Pragaan.

Bupati Sumenep A Busyro Karim saat dikonfirmasi mengaku belum mengetahui, karena hingga saat ini belum menerima surat yang dilayangkan mantan Camat Pragaan tersebut. “Belum masuk ke saya, belum tahu,” ujarnya singkat kepada wartawan.

Senada disampaikan Plt Sekretaris Daerah R Idris. Dirinya secara tegas mengaku tidak tahu menahu. “Tidak tahu soal itu,” ujarnya.

Dihubungi terpisah, Kabag Humas DPD Sumenep, Mohammad Abd Halim
membantah jika dirinya mengundurkan diri. “Bukan mengundurkan diri, yang benar kami mengajukan permohonan MPP (masa persiapan pensiun),” jelasnya.

Permohonan itu ditujukan kepada Bupati Sumenep A Busyro Karim selaku pemangku kebijakan. Karena secara adminitrasi sudah memenuhi.

“Masa jabatan saya tinggal satu tahun terhitung Januari 2018 mendatang. Tapi kalau dihitung mulai tahun ini (2017) masih dua tahun,” ungkapnya.

Disinggung soal kemungkinan adanya tekanan, pihaknya justru mengaku pengunduran diri karena memiliki hak untuk itu.

“MPP merupakan hak setiap aparatur sipil negara (ASN) yang akan memasuki masa pensiun. Pengajuan MPP bisa dilakukan, dengan syarat minimal masa pensiun yang bersangkutan tinggal 12 bulan,” saya punya hak (mengajukan MPP),” tegasnya singkat.