Kriminal

Wanita Telanjang yang Ditemukan di Pasuruan, Dihabisi Usai Mabuk Bareng

PASURUAN, FaktualNews.co – Pelaku pembunuhan wanita yang ditemukan setengah telanjang dengan bagian intim yang mengeluarkan darah, di gubuk sawah di Desa Parerejo, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, akhirnya dibekuk polisi.

Pelaku diketahui bernama Muhammad Madinatul Hujjah (21), warga Dusun Ngawen, Desa Parerejo, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan. Ia diringkus petugas gabungan dari Polsek Purwodadi dan Polres Pasuruan sekira pukul 15.40 WIB.

Kepada polisi pelaku pembunuhan Eka Putri Nila Sari (15), remaja asal Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang itu mengaku ia menghabisi nyawa Eka dengan tangannya sendiri. Tanpa melibatkan orang lain.

“Kejadiannya tengah malam, pukul berapa saya tak ingat. Awalnya saya cekik lehernya dengan kayu, kemudian wajahnya saya pukul pakai batu,” ujarnya, Rabu (27/9/2017).

Menurutnya, sebelum pembunuhan itu terjadi, korban dan pelaku sama-sama mengkonsumsi minuman keras (miras). Ketika itulah pelaku tersinggung dengan ucapan korban.

“Kami sudah saling kenal, dan keluar bersama maupun ketemuan. Saya melakukannya karena kesal dengan korban, lainnya tidak ada,” terangnya.

Dari pengakua pelaku, korban sering mengejek pelaku. Puncaknya, korban kesal karena diejek di hadapan pacarnya. Sayangnya, pelaku tidak menjelaskan apakah dia sempat memperkosa korban atau tidak sebelum menghabisi nyawa Eka.

Sementara itu, Kapolsek Purwodadi AKP Slamet Santoso saat dikonfirmasi mengatakan penangkapan ini berawal dari hasil dari penyidikan polisi. Berawal dari informasi yang dihimpun korps berseragam cokelat ini. Dari itu, polisi memeriksa Facebook milik korban. Hasilnya, polisi mengarah ke Muhammad Madinatul Hujjah.

Sebelum tertangkap, pelaku sempat kabur setelah melakukan aksinya. Dia bersembunyi ke rumah salah seorang temannya, namun masih berada di Kecamatan Purwodadi.

Kini, Muhammad Madinatul Hujjah diamankan di mapolsek setempat. Atas perbuatannya, dijerat dengan pasal 338 KUHP. “Bukan pembunuhan berencana, tapi spontanitas atau seketika. Ancaman maksimalnya 20 tahun penjara,” terangnya.