Kriminal

Gagal Rampas Handphone Pedagang Sayur, Pria Asal Kota Santri Malah Dicokok Polisi

JOMBANG, FaktualNews.co – Sugito (42) warga Dusun/Desa Jatiduwur, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, nekat melakukan pemerasan terhadap pedagang sayur di tepi jalan.

Peristiwa ini terjadi di Jalan Raya Ploso-Kudu, tepatnya di Dusun Jatirowo, Desa Jati Gedong, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang. Korban diketahui bernama Umayah (48) warga Dusun Keboan Lor, Desa Keboan, Kecamatan Ngusikan, Kabupaten Jombang.

“Kita baru saja menangkap pelaku pemerasan terhadap pedagang sayur, kini pelaku sudah kita tahan,” kata Kapolsek Ploso, Kompol Kasyanto, Jumat (29/09/2017).

Dari data yang dihimpun, korban awalnya dalam perjalanan pulang dari belanja di Pasar Ploso. Saat itu korban mengendarai sepeda motor sendiri dan membawa keranjang dagang.

Tiba-tiba saat keluar dari pasar dan perjalanan pulang, korban diikuti oleh seorang lelaki. Menganggap hal biasa, korban terus melaju dan acuh tak acuh. Setelah di jalan sepi, pelaku langsung memotong perjalanan korban. “Kejadiannya pukul 03.00 WIB pagi, sepi,” tambahnya

Tidak hanya menghentikan laju kendaraan korban, pelaku juga meminta handphone yang dibawa korban. Sempat terjadi tarik menarik dan suasana tegang diantara keduanya.

Korban tetap kukuh mempertahankan harta miliknya walaupun dibentak-bentak sama pelaku. Kalap karena tak dapat barang yang diinginkan, pelaku lalu mengangkat keranjang barang milik korban dan membuang ke sungai. Pelaku lalu kabur ke arah timur.

“Karena korban teriak maling dan pelaku panik, selain itu jalan yang mulai ramai dan belum dapat hasil, pelaku lalu nekat membuang keranjang korban,” tuturnya.

Akibatnya, barang dagangan korban hanyut terbawa arus dan gagal berjualan. Tak terima atas perbuatan pelaku, korban melaporkan ke Polsek Ploso. Selanjutnya dilakukan pengejaran pelaku dan berhasil diamankan.

Berdasarkan keterangan Kasyanto, pelaku ditangkap bersama sepeda motornya dengan nomor polisi S 3323 QH beserta STNK dan kunci kontak. Selain itu, juga ikut diamankan barang bukti sebuah keranjang terbuat dari glangsing, sebuah handphone, dan sebuah penutup muka.

Pelaku kini ditahan di Mapolsek Ploso guna penyidikan lebih lanjut. Total kerugian korban yaitu Rp. 2,6 juta. “Pelaku kita kenakan pasal 368 atau 362 KUHAP terkait Pemerasan atau Pencurian,” tandas Kasyanto.