NGANJUK, FaktualNews.co – Dua orang pemuda asal Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, harus mendekam dibalik jeruji besi Polres Nganjuk.
Pasalnya, dua pemuda yang diketahui bernama Eko Arif Widodo (29),asal Desa Sidoharjo, Kecamatan Tanjunganom dan Purwanto (27), warga Dusun Krajan, Desa Kampungbaru, Tanjunganom, melakukan penganiayaan terhadap Abdal Chakam (23), warga Dusun Patran, Desa Sidoharjo, Kecamatan Tanjunganom, setelah pesta minuman keras (miras).
Penganiayaan ini berawal saat dua pelaku dan korban melakukan pesta miras di dalam gudang penjemuran palawija milik Sulkan Dita Pratama, Lingkungan Gambirejo Kelurahan Warujayeng Kecamatan Tanjungano, pada Kamis (28/9/2017) malam.
Tiba saja tanpa penyebab yang jelas, kedua pelaku langsung menganiaya korban dengan tangan kosong dan dihantam kursi plastik. Hingga korban menderita luka memar pada wajah dan lecet di belakang telinga.
“Mereka berdua sudah kita tahan Polsek Tanjunganom guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” kata Paur Humas Polres Nganjuk, Ipda Trubus Lestari, Jumat (29/9/2017).