Kriminal

Sindikat Pencurian Pakaian di Mall Ini Merupakan Jaringan Lintas Provinsi

SURABAYA, FaktualNews.co – Sindikat pencurian baju di mall diringkus oleh Tim Anti Bandit Polsek Gayungan Surabaya, Kota Surabaya, Jawa Timur. Sebanyak 10 orang yang notabene anggota sindikat berhasil diamankan.

Salah seorang tersangka Nurjanah, kepada petugas mengaku jika aksi dibeberapa kota itu adalah inisiatif dari dirinya juga suaminya. Biasanya, dalam sekali aksi dirinya juga pelaku lainnya bisa mengutil 7 potong pakaian.

Dari hasil penjualan pakaian curian itu, setiap pelaku akan menerima bagian Rp500 ribu. Tentunya setelah hasil jarahannya dijual. “Uangnya untuk kebutuhan sehari-hari dan juga bayar mobil rental yang dalam seharinya Rp200 ribu,” jelas Nurjanah.

Hingga saat ini dua kelompok tersebut menyatakan telah beraksi di berbagai mall di kota-kota besar. Diantaranya Jakarta, Bogor, Bandung, Tangerang dan Surabaya. “Iya, sudah beberapa, saya lupa jumlahnya,” terangnya.

Sindikat pencurian yang terdiri dari 10 orang itu terbagi dalam dua kelompok. Kelompok pertama yakni Enra Saputra (34) asal Pangkalan Kalideres Jakarta, Susimah, (31) asal Jalan Cempaka Mejenang Cilacap, Fahri,(34) asal Halmahera Maluku, dan Efri Purwanto (32) asal Jalan Kalideres Tangerang.

Di kelompok kedua pelakunya diantaranya, Sri Rahayu,(30) dan Bahrudin (34), keduanya asal Cipondoh Kalideres Tangerang. Selanjutnya Nurjanah (35) asal Semara Kalideres Tangerang, Astuti (29) asal Desa Ngidiko Galela Barat Maluku, Husril (24) asal Desa Semara Kalideres Tangerang, Deni Gunawan (18) asal Kalideres Tangerang.

Dari kelompok pelaku kasus pencurian dengan pemberatan petugas mengamankan puluhan baju, celana, juga kaos yang mereka curi. Para pelaku diganjar Pasal 363 KUHP tentang Pencurian.