FaktualNews.co

Penyidik Polsek Bangsal Diadukan ke Kapolres Mojokerto

Hukum     Dibaca : 2462 kali Penulis:
Penyidik Polsek Bangsal Diadukan ke Kapolres Mojokerto
FaktualNews.co/Istimewa/

JOMBANG, FaktualNews.co – Para penyidik dan pejabat di jajaran Polsek Bangsal, Mojokerto, Jawa Timur, diadukan kepada Kapolres Mojokerto. Pengaduan tersebut dilayangkan oleh Khomsatun, warga Dusun Kemambang, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.

Khomsatun melayangkan aduan ke Kapolres Mojokerto melalui Kuasa Hukum dan Para Legal dari kantor LSM Transparency & Transportation Community Jawa Timur ( LSM-TC Jatim). Pengaduan itu dilayangkan karena jajaran Polsek Bangsal dinilai tidak optimal dalam memberikan pelayanan.

Anang Fachrurrodhi, salah satu kuasa pendamping Khomsatun dari LSM TC Jatim mengungkapkan, pihaknya terpaksa melayangkan aduan ke Kapolres Mojokerto karena menilai jajaran Polsek Bangsal tidak optimal dalam merespon pelaporan kasus dugaan penganiayaan yang pernah dilaporkan oleh Khomsatun.

Perempuan asal Jombang tersebut, beber Anang, beberapa waktu lalu melaporkan kasus dugaan penganiayaan yang dialaminya pada Jum’at, 14 April 2017. Namun, pelaporan tersebut seolah tidak ditanggapi karena para tersangka yang dilaporkan hingga kini masih berkeliaran.

Dituturkan Anang, pada April lalu, Khomsatun dianiaya oleh dua orang perempuan hingga jari tangannya mengalami cedera permanen. Usai mendapatkan perlakuan itu, Khomsatun akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Polsek Bangsal.

Setelah sekian lama, perkara yang pernah dilaporkan Khomsatun ke Polsek Bangsal belum juga mendapat titik terang. Hingga akhirnya, Khomsatun, melalui Kuasa Hukum dan Para Legal mengadukan jajaran Polsek Bangsal kepada atasannya.

“Kami meminta agar Kepala Kepolisian Resort Mojokerto menginstruksikan kepada jajaran penyidik polsek Bangsal untuk segera menangkap kedua tersangka penganiayaan terhadap klien kami,” ujar Anang Fachrurrodhi, Minggu (01/10/2017).

Dalam pengaduannya yang dikirimkan dengan tanggal surat 21 September 2017, Anang menyatakan LSM TC Jatim juga meminta agar Kapolres Mojokerto memberi sanksi tegas kepada bawahannya jika terbukti bekerja tidak optimal.

“Kami juga meminta agar Kapolres melakukan tindakan tegas kepada penyidik Polsek Bangsal yang diduga melakukan pelanggaran kode etik, sebab sebelumnya klien kami pernah melaporkan penyidik polsek Bangsal yang memeriksanya kepada Propam Polda Jatim,” tandas Anang.

Saat di konfirmasi FaktualNews.co, Khomsatun menjelaskan, pada medio April 2017, dirinya membesuk seorang anggota polisi yang tengah dirawat di sebuah klinik di Mojokerto. Tanpa diduga sebelumnya, tiba tiba saja datang dua wanita memaki-maki Khomsatun.

Dituturkan Khomsatun, kedua perempuan itu tidak hanya memaki. Mereka juga memukulnya hingga tulang jarinya patah. “Saya tidak tau, kenapa saya dipukul, dianiaya oleh istri dan anaknya, tangan saya ini patah dan dari hasil visum yang saya ketahui, menyatakan bahwa patah jari saya ini permanen,” terangnya.

Khomsatun mengaku sudah melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Bangsal Mojokerto. Namun hingga kini, kedua pelaku penganiayaan terhadap dirinya masih berkeliaran.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul