SURABAYA, FaktualNews.co – Dua pelaku jambret yang biasa beroperasi di Fly Over Jalan Pasar Kembang Surabaya, berhasil diringkus Tim Anti Bandit Polsek Sawahan Surabaya pada Minggu (1/10/2017) dini hari.
Keduanya yakni, Mustakim, asal Jalan Lasem Surabaya dan Kahar Setiawan, asal Jalan Dupak Surabaya.
Kepada petugas pelaku mengaku sudah kerap kali melalukan kejahatan jalanan menjambret. “Ini yang kelima kalinya pak, untuk hasil selalu dibagi rata,” kata tersangka Mustakim yang diamini oleh Kahar.
Pelaku spesialis jambret yang beroperasi di lokasi tersebut berhasil dibekuk setelah melakukan penjambretan tas milik korbannya bernama Hasna berisi uang Rp 22.500.
“Dari hasil lidik, selanjutnya Tim Anti Bandit melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka saat melintas di perempatan Jalan Arjuno – Tidar Surabaya,” kata Kapolsek Sawaahan, Kompol Yulianto
Dan saat dilakukan pengembangan oleh penyidikan bahwa sebelumnya para tersangka juga pernah melakukan perampasan sebanyak lima kali diantaranya, di Jembatan Fly Over Jalan Pasar Kembang Surabaya juga di Jalan Diponegoro Surabaya, dan rata-rata yang didapat adalah uang dan juga handphone.
Kini keduanya mendekam dalam penjara Polsek Sawahan karena melanggar Pasal 365 KUHP.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu tas warna hitam berisi uang tunai sebesar Rp. 22.500 dan satu unit sepeda motor Suzuki Satria warna hitam.