JOMBANG, FaktualNews.co – Para pedagang dari 3 pasar, yaitu pasar Citra Niaga (PCN), pasar Tembelang, dan pasar Ploso melakukan hearing dengan Komisi B dan Komisi A DPRD Jombang, Senin (2/10/2017). Mereka mengadu terkait permasalahan pasar yang terjadi belakangan ini.
Kedatangan mereka yang dikoordinir LSM Forum Rembug Masyarakat Jombang (FRMJ) mempertanyakan proses hukum kepala pasar Ploso yang tertangkap saber pungi. Selain itu, penataan yang kurang tepat sehingga merugikan sebagian pedagang.
“Proses hukum kepala pasar Ploso yang terkena saber pungli tidak ada sanksi. Justru dilakukan pemindahan ke pasar Citra Niaga. Kami tidak sepakat dengan pemindahan ini,” ujar Ketua FRMJ Joko Fatah Rachim.
Di PCN, lanjut Fatah, pengelolaan pedagang menjadi semrawut. Banyak pedagang baru yang masuk tanpa ada kejelasan. “Banyak pedagang baru yang dimasukkan ke pasar. Seharusnya mereka menempati lantai atas,” kata dia.
Sedangkan persoalan kedua yaitu tidak ada kebijakan dari Dinas Pasar terkait penataan di Pasar Ploso. Hal ini menyebabkan sebagian pedagang merugi.
“Salah satu contohnya, lapak pedagang kelapa di atasnya dipasang reklame besar sehingga pedagang tersebut tidak bisa menempati lapaknya,” imbuhnya.
Sementara, untuk pasar Tembelang, hingga satu tahun sejak dibangunnya pasar, kondisinya sangat sepi. Faiz Udin, anggota LSM mempertanyakan ada tidaknya uji kelayakan dari lembaga tertentu. Sebab, kata Faiz, hingga saat ini kondisi pasar Tembelang masing lengang.
“Kalau memang sudah ada uji kelayakan terhadap pasar Tembelang, Pemkab Jombang harus tegas. Pedagang yang ada di utara Ponpes Almimbar Sambongdukuh, Jombang harus dipindah ke pasar Tembelang. Kenyataannya, setahun sejak direnovasinya pasar justru makin sepi,” kata Faiz.
Hal itu langsung ditanggapi Kepala Dinas Pasar Kabupaten Jombang Masduki. Terkait dengan pemindahan kepala pasar Ploso ke PCN, Masduki beralasan persoalan jam kerja. Dia melanjutkan, bekerja di pasar tidak ada jam kerja.
“Sehingga, kami menempatkan pegawai yang rumahnya dekat dengan pasar Ploso untuk menduduki kepala. Alasannya, kalau ada persoalan mendadak, kepala pasar cepat menyelesaikannya,” ujar Masduki.
Masduki juga menjelaskan penataan di pasar Ploso yang bukan sepenuhnya milik Pemkab Jombang. Di pasar Ploso, kata dia, juga ada tanah milik PJKA.
“PJKA juga membangun sejumlah ruko yang tarifnya sangat mahal. Selain bukan sepenuhnya penataan bisa kami lakukan, Dinas Pasar harus membayar biaya sewa ruko milik PJKA,” terangnya.
Menanggapi penjelasan dari Kepala Dinas Pasar, Ketua Komisi A Cakup Ismono menjelaskan, pemindahan kepala pasar bukan menjadi kewenangan kepala dinas. Menurutnya, kepala dinas hanya bersifat memberikan rekomendasi kepada sekretaris daerah.
“Keputusan akhir ada di tangan Sekda. Kepala dinas hanya memberikan rekomendasi,” ujar Cakup.
Terkait dengan ada tanah PJKA di pasar Ploso, anggota Komisi A Kartiono mengatakan, hal itu bukan menjadi persoalan Pemkab Jombang untuk melakukan penataan.
“Kalau PJKA mendirikan bangunan harus mengantongi IMB. Meskipun tanah tersebut milik PJKA, bukan berarti PJKA seenaknya mendirikan bangunan. Jadi kewenangan penuh ada di Pemkab Jombang. Istilahnya, tidak boleh ada negara di dalam negara,” terang dia.
Ia menambahkan, Dinas Pasar harus memiliki ketegasan untuk memindahkan pedagang di Almimbar ke pasar Tembelang.
“Ini sudah berlarut-larut para pedagang tidak mau pindah. Jadi tunggu apalagi, Dinas Pasar melalui Satpol PP harus memiliki ketegasan untuk memindah para pedagang yang ada di Almimbar ke pasar Tembelang,” pungkasnya.